Meresahkan, Satpol PP OKI Tertibkan 5 Anak Jalanan

Meresahkan, Satpol PP OKI Tertibkan 5 Anak Jalanan

Satpol PP OKI Tertibkan 5 anjal yang dianggap meresahkan masyarakat, Selasa (10/10/2023).-Foto : Diansyah/Palpos.-

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Lantaran dianggap meresahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menertibkan  5 orang anak jalanan (anjal), Selasa (10/10/2023).

Kasat Pol PP dan Damkar OKI, Rayendra Abadi melalui Kabid Penegakan Perda, Mantiton SIP MSI mengatakan, 5 orang anjal yang terdiri dari 4 laki-laki dan 1 perempuan ini ditertibkan pada 2 lokasi berbeda.

"Empat anjal laki-laki di lokasi Pasar Kota Kayuagung. Sedangkan satu perempuan lagi di dekat Jembatan Penyebrangan Kelurahan Jua-Jua," ungkapnya.

BACA JUGA:Terkait Pembagian Rice Cooker, Dinsos OKI Sebut Masih Menunggu Surat Pemberitahuan dari Pusat

Ia menambahkan, para anjal ini berkeliaran di seputaran Pasar Kayuagung dengan pakaian yang agak berbau. Jadi membuat masyarakat yang ingin makan di sana terganggu.

"Itu termasuk meresahkan. Kemudian, badannya juga tatoan sehingga orang-orang menjadi takut. Lebih meresahkan lagi, mereka tidur-tiduran di dekat ATM yang ada di Pasar Kota Kayuagung. Ini membuat masyarakat takut saat mau mencairkan uang, terutama ibu-ibu,"ujarnya.

Oleh karena itu, dikatakannya lagi, mereka memberikan saran kepada para anjal, salah satunya supaya berpakaian rapi. Dengan demikian masyarakat tidak terlalu merasa terganggu.

BACA JUGA:Jelang HUT OKI, Ribuan Warga Hadiri Pengajian Bersama Ustadz Sauqi Zainudin MZ

"Akan kita sarankan juga dilakukan pembinaan. Tetapi kalau mereka masih mengulang dan tertangkap lagi, yang jelas sanksinya satu yaitu alat mereka kita sita," tuturnya.

Masih katanya, setelah ditangkap mereka pulang secara sendiri, kerena menurut pengakuan anjal ini ada yang sudah berkeluarga. Dimana 4 orang tinggal di wilayah Kayuagung, 1 lagi dari daerah Tanjung Raja.

"Kita ini juga belum ada PPNS, jadi mereka itu belum bisa diproses. Misalkan mau menangkap orang, tidak boleh lebih dari 1x24 jam menahan mereka," imbuhnya.

BACA JUGA:Jalankan Program Gugus Depan, Pramuka Uniski Gelar Persami

Dijelaskan Mantiton, untuk kegiatan penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan dan menggunakan Perda Nomor 13 tahun 2010.

Terlihat juga di Kantor Satpol PP datang perwakilan pihak Dinas Sosial OKI yang memberikan arahan atau saran kepada para anjal tersebut.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: