Tertangkap Basah Bawa 3 Ton Sawit Curian, Riki Rikardo Digelandang ke Polsek RKT

Tertangkap Basah Bawa 3 Ton Sawit Curian, Riki Rikardo Digelandang ke Polsek RKT

Riki Rikardo Digelandang ke Polsek RKT-prabu/palpos.id-

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Riki Rikardo (21), warga Desa Kayu Ara Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir (OI), terpaksa merasakan dinginnya tidur di balik jeruji besi tahanan sementara Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT).

Pasalnya, Riki Rikardo tertangkap basah oleh tim opsnal unit reskrim Polsek RKT yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda M Agustino SH, saat membawa 108 tandan buah segar (tbs) kelapa sawit seberat 3 ton yang diduga hasil curian di kebun milik PT Bumi sawit Permai yang ada di Desa Rambang Senuling Kecamatan RKT.

Riki Rikardo ditangkap, saat melintas di Jalan Cor Beton Desa Jungai Kecamatan RKT, Selasa (17/10) sekitar pukul 20.00 WIB. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Riki Rikardo langsung di gelandang ke Mapolsek RKT.

BACA JUGA:13 Manfaat Ubi Jalar Bagi Kesehatan, Salah Satunya Mencegah Penyakit Maag

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasi Humas Iptu B Sijabat mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pencurian tandan buah segar kelapa sawit tersebut bermula dari laporan pihak PT Bumi Sawit Permai di SPK Polsek RKT.

“Dalam laporannya, pihak perusahaan mengatakan dalam beberapa bulan terakhir buah kelapa sawit yang ada kebun milik perusahaan tersebut kerap dicuri orang tak dikenal,” ungkap B Sijabat.

Menindaklanjuti laporan itu sambung B Sijabat, Kapolsek RKT Ipda Santy Wijaya SH MH langsung menerjunkan tim opsnal unit guna melakukan patroli disejumlah titik rawan pencurian.

BACA JUGA:Eksplorasi Keajaiban Alam dan Budaya di Pantai-Pantai Memukau Madura Bangkalan

“Saat tim opsnal sedang melakukan patroli itulah, anggota kita melihat sebuah mobil pikap yang mencurigakan.

Anggota langsung melakukan penghadangan, ketika itu 2 dari 3 orang yang ada dalam truk langsung kabur ke dalam hutan sementara 1 orang  berinisial RR berhasil diamankan,” ujarnya.

Saat dilakukan introgasi dan penggeledahan sambung B Sijabat, pelaku mengakui baru saja mencuri kelapa sawit milik PT BSP sebanyak 108 tandan dengan berat sekitar 3 ton.

BACA JUGA:13 Manfaat Wortel Bagi Kesehatan, Mulai Dari Saraf Hingga Seluruh Tubuh

“Karena perbuatannya itu, tersangka berikut barang bukti berupa 1 unit mobil carry pickup, 108 tandan sawit serta 1 rojok terbuat dari besi bergagang kayu yang digunakan saat mencuri langsung dibawa ke mapolsek RKT,” bebernya.

Masih kata B Sijabat, karena perbuatan itu pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). “Ancaman hukumannya pidana penjara 5 tahun,” tegasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: