Nyambi Jual Narkotika, Pedagang Dibekuk

Nyambi Jual Narkotika, Pedagang Dibekuk

Pengedar narkotika di Desa Parjito Kecamatan Gunung Megang dibekuk.--

MUARA ENIM,PALPOS.ID - Alih-alih untuk mencari tambahan, Jely (38), warga Desa Parjito, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim.

Pelaku yang berprofesi pedagang ini dibekuk di warung miliknya, Sabtu (22/10) pukul 06.00 WIB.

Selain mengamankan pelaku, turut diamankan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis ganja berat brutto 0,23 gram dan satu paket kecil sabu, dua buah pirek kaca, satu buah sekop, satu buah jarum suntik yang sudah dimodifikasi, satu bal plastik klip bening, satu buah cangkir plastik merk Power F warna ungu, satu dompet warna merah putih dan satu buah alat penghisap sabu dari botol.

BACA JUGA:Bacok Tetangga Hingga Luka, Petani Asal Cambai Prabumulih Dijebloskan ke Jeruji Besi

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP Darmanson, mengatakan pelaku ditangkap karena terbukti sebagai pengedar narkotika.

"Untuk mensiatinya pelaku memanfaatkan warung tempat usahanya untuk menjual barang haram agar tidak dicurigai masyarakat," ujar Darmanson, Senin (23/10).

Setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, kata dia, bahwa di warung milik pelaku sering dijadikan tempat untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan ganja.

BACA JUGA:Gara-Gara 10 Tandan Buah Sawit, Riki Iskandar Nginap di Hotel Prodeo

Selanjutnya personil dari Satresnarkoba Polres Muara Enim langsung melakukan penyelidikan yang mendalam terkait kebenaran info tersebut.

Kemudian setelah didapati informasi yang akurat terhadap lokasi dan ciri-ciri pelaku. Lalu dilakukan upaya paksa penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku Jely tanpa perlawanan.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu dan ganja di warung milik pelaku.

BACA JUGA:Hati-Hati Rawan Curanmor, Begini Modus yang Digunakan Pelaku..

Setelah interogasi pelaku mengakui bahwa benar barang bukti tersebut adalah miliknya dan merupakan sisa dari penjualanya sebelumnya.

"Pelaku ini merupakan residivis dari kasus narkoba pada 2018 yang di vonis atas 4,6 tahun. Selanjutnya pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: