Bacok Tetangga Hingga Luka, Petani Asal Cambai Prabumulih Dijebloskan ke Jeruji Besi

Bacok Tetangga Hingga Luka, Petani Asal Cambai Prabumulih Dijebloskan ke Jeruji Besi

Bacok Tetangga Hingga Luka, Petani Asal Cambai Prabumulih Dijebloskan ke Jeruji Besi--

PRABUMULIH,PALPOS.ID - Ramang Saputra (25), harus merasakan dinginnya jeruji besi tahanan Polsek Cambai.

Pasalnya, warga Kelurahan Sungai Medang Kecamatan cambai ini ditangkap tim Opsnal unit Reskrim Polsek Cambai karena melakukan serangan dengan senjata tajam (bacok) terhadap tetangganya, Alhadi (46) hingga mengalami luka robek di kepala.

Insiden kekerasan yang menyebabkan korban mendapatkan 9 jahitan di kepala ini terjadi di depan Masjid Al Mutaqin, Kelurahan Sungai Medang pada 20 Oktober 2023, sekitar pukul 23.00 WIB.

BACA JUGA:Gara-Gara 10 Tandan Buah Sawit, Riki Iskandar Nginap di Hotel Prodeo

Petani karet tersebut ditangkap saat berada di rumahnya, Sabtu 21 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. Dari tangan pelaku pembacokan ini, polisi menyita barang bukti berupa sebilah parang yang digunakannya saat menyerang korban.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasi Humas, Iptu B Sijabat ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah berhasil mengungkap kasus tindak penganiayaan tersebut.

“Pelaku nya berinisial RS, ditangkap saat berada di rumahnya. Selain pelaku petugas juga mengamankan senjata tajam berupa parang,” ungkap Sijabat.

BACA JUGA:Mantan Kabid Sarpras Dinas Pertanian OKU Dituntut 6 Tahun Penjara

Dijelaskan Kasi Humas, penangkapan terhadap petani karet itu bermula dari laporan korban Alhadi di SPK polsek Cambai. Dalam laporannya korban menuturkan, aksi pembacokan itu bermula ketika anaknya dipukul oleh Riki adik dari tersangka.

Mengetahui anak keasayangannya dianiaya Riki, korban lalu mendatangi rumah Riki.

“Saat itu Alhadi berhasil menemui Riki, namun belum sempat korban menanyakan perihal tersebut, pelaku bernama Ramang langsung membacok kepala korban dengan sebilah parang hingga mengalami luka robek dan mengucurkan darah. Setelah menganiaya korban, pelaku langsung kabur sementara korban langsung dilarikan ke rumah sakit dan kasusnya dilaporkan ke Polsek cambai,” ujar Sijabat.

BACA JUGA:Tertangkap Basah Bawa 3 Ton Sawit Curian, Riki Rikardo Digelandang ke Polsek RKT

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Polsek cambai langsung bergerak melakukan penyelidikan. “Tidak butuh waktu lama, tim opsnal Polsek cambai berhasil merinkus tersangka di rumahnya,” kata Sijabat.

Karena perbuatannya itu sambung Sijabat, tersangka dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan. “Ancaman hukumannya paling lama lima tahun kurungan pejara,” tegasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: