30 Pelaku TR, dan 7 Unit Alat Berat Diamankan
Sebanyak 30 Pelaku tambang ilegal di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim berhasil diamankan di Mapolres Muara Enim--
BORGOL,PALPOS.ID - Bentuk keseriusan Polres Muara Enim Polda Sumsel memberantas tambang ilegal patut diacungi jempol.
Buktinya, sebanyak 30 pelaku tambang ilegal yang dikemas tambang rakyat (TR) di Desa Tanjung Lalang dan Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim berhasil diamankan di Mapolres Muara Enim, Sabtu (28/10) pukul 14.00 WIB.
Selain itu, turut diamankan juga 7 unit alat berat jenis Exsavator PC 200, 2 buah dirigen berisikan solar, 3 unit sepeda motor tanpa Nomor Polisi, 1 unit mobil Toyota Land Cruiser tahun 95 Nopol D 1094 PQ, 2 karung berisikan batubara yang masing - masing berisi 40 Kg batubara, 10 buah buku catatan (checker) berisikan catatan DO pertambangan batu bara illegal (PETI),4 unit mobil dump truk merek Hino Nopol F 8606 SH warna merah , BG 8151 GC warna hijau, BG 9562 K warna merah dan BG 8151 GC, 1 unit mobil Suzuki pick pp warna hitam B 9541 CAD.
BACA JUGA:Pelaku Tabrak Lari Pengendara Motor Legenda Tertangkap di Sorolangun Jambi, Ini Tampangnya..
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi didampingi Danyon D Pelopor Kompol Maerun dalam jumpa pers mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa masih ada kegiatan penambangan ilegal batubara di wilayah Kecamatan Tangung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Atas dasar tersebut pihaknya melalukan penyelidikan dan ternyata benar ada kegiatan tambang batubara ilegal tersebut.
Kemudian pihaknya dengan menurunkan kekuatan 202 personil yang terdiri dari Polres Muara Enim 158 personil dan 44 personil (2 Peleton) dari Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Sumsel melakukan Penegakan Hukum (Gakkum) pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB di Desa Tanjung Lalang dan Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Bakal Gelar Job Fair, Kadisnaker Prabumulih : Total Lowongan Kerja yang Tersedia 453 Loker
Terhadap para pelaku penambang batu bara iIlegal yang sedang melakukan aktifitas penambangan berlokasi tidak jauh dengan Tower Sutet (SUTT) PLTU Sumsel 8, di tiga lokasi yakni lokasi tambang milik Endang, Yunita Asnidar dan Mahendra ketiga di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
"Dari ketiga lokasi tambang batubara ilegal tersebut berhasil mengamankan 30 orang terdiri dari pemilik tambang dan stockpole, operator, helper, ceker/pencatat, dan lainnya. Selain itu, juga ada alat berat yakni 7 unit alat berat jenis escavator, 6 unit roda empat dan barang bukti lainnya," ujar Andi, Minggu (29/10)
Adapun perincian dari 30 pelaku yang diamankan, lanjut Kapolres, 1 orang diduga pemilik tambang, 2 orang operator exsavator, 5 orang checker / pencatat, 7 orang helper, 4 orang sopir mobil dump truck houling, 1 orang diduga penambang karungan, 4 orang pekerja sebagai pengarung, 1 orang sopir pembeli batu bara ilegal, 2 orang diamankan saat sedang berada di lokasi dan 3 orang diduga sebagai pembeli batu bara hasil tambang ilegal.
BACA JUGA:Ancam Sebar Foto Syur, Pria Ini Peras Korbannya
Untuk barang bukti yang diamankan yakni 7 unit alat berat jenis Exsavator PC 200, 2 buah dirigen berisikan Solar, 3 unit sepeda motor tanpa Nomor Polisi, 1 unit mobil Toyota Land Cruiser tahun 95 Nopol D 1094 PQ, 2 karung berisikan batubara yang masing - masing berisi sekitar 40 Kg batubara, 10 buah Buku catatan (checker) berisikan catatan DO pertambangan batu bara illegal (PETI), 4 unit mobil dump truk merek Hino Nopol F 8606 SH warna Merah, BG 8151 GC warna Hijau, BG 9562 K warna Merah dan BG 8151 GC, dan 1unit mobil Suzuki Pick Up warna Hitam B 9541 CAD.
"Dari seluruh pelaku yang diamankan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Muara Enim dan semuanya juga telah dilakukan test Urine oleh Satres Narkoba Polres Muara Enim, dengan hasil ada 4 orang yang positif menggunakan Narkoba yakni Junaidi, Bambang, Sumardi dan Rendi Merianto," ujarnya.
Lanjut Kapolres, kegiatan Gakkum berjalan lancar dan selesai sekitar pukul 23.00 WIB. Dan saat ini, semua pelaku sudah diamankan bersama barang buktinya dan dilakukan tets urine.
BACA JUGA:Gara-Gara 10 Tandan Buah Sawit, Riki Iskandar Nginap di Hotel Prodeo
Begitupun saat Gakkum, pihaknya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Kades Penyandingan dan tokoh masyarakat pasca penindakan terhadap para penambang Batubara Ilegal.
Saat ini, ini para pelaku dilakukan penyidikan terutama yang memenuhi unsur pidana terhadap Pelanggaran Undang - Undang Mineral dan Batubara.
Sedangkan pelaku yang positif narkoba akan dilakukan Rehabilitasi ke Panti Rehabilitasi Narkoba di luar tersangka yang dikenakan Pidana UU Minerba. Para pelaku diduga melanggar UU RI No 03 Tahun 2020 perubahan atas UU No 04 Tahun 2009 tentang Minerba.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: