Banyak Kendaraan Dinas Masih Dikuasi Mantan Pejabat, Ini Penjelasan Bidang Aset BPKAD dan Sekda Banyuasin

Banyak Kendaraan Dinas Masih Dikuasi Mantan Pejabat, Ini Penjelasan Bidang Aset BPKAD dan Sekda Banyuasin

Beredar isu banyak kendaraan dinas masih dikuasai mantan pejabat Banyuasin-foto : soni banboy-

BANYUASIN, PALPOS.ID - Isu mengenai kepemilikan kendaraan dinas oleh mantan pejabat di Kabupaten Banyuasin telah menjadi perhatian masyarakat sejak Senin, 30 Oktober 2023.

Kendaraan dinas merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pemerintahan.

Namun, berdasarkan informasi dari beberapa sumber yang dikumpulkan oleh PALPOS.ID, sejumlah kendaraan dinas masih berada di tangan mantan pejabat, bahkan beberapa di antaranya digunakan oleh keluarga mantan pejabat tersebut.

BACA JUGA:Apel HSP ke-95 Hani S Rustam Ajak Para Pemuda Memiliki Visi Misi Masa Depan

BACA JUGA:Layanan Kolaboratif Dukcapil Banyuasin Diakui Terbaik, Hani Syopiar Terima Penghargaan 'Dukcapil Award'

Pemerintah Kabupaten Banyuasin telah mengeluarkan surat edaran melalui Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sejak bulan Januari 2023 untuk mengimbau pengembalian BMD yang dimiliki oleh mantan pejabat.

Kendaraan dinas yang dimaksud meliputi kendaraan roda dua dan roda empat. Meskipun surat edaran tersebut sudah dikeluarkan, banyak kendaraan dinas masih belum dikembalikan.

Salah satu narasumber yang memilih untuk tidak disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sejumlah kendaraan dinas, baik roda empat maupun roda dua, masih belum dikembalikan oleh mantan pejabat.

BACA JUGA:Hani Syopiar Rustam: Ikut Politik Praktis ASN Siap-siap Disanksi Tegas

BACA JUGA:Latihan Operasi Mantap Brata Musi 2023-2024, Ini Pesan Pj Bupati Untuk Pengamanan Pemilu

Beberapa di antaranya bahkan digunakan oleh keluarga mantan pejabat atau disewa dengan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banyuasin.

Penggunaan kendaraan ini tidak selalu jelas, dan ini menjadi perhatian masyarakat.

Narasumber tersebut juga mengingatkan bahwa penundaan pengembalian kendaraan dinas dapat membebani APBD Banyuasin.

BACA JUGA: Status Sekolah Pengerak, Bangunan SDN 24 Tungkal Ilir Hancur Lebur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: