Terdakwa Eddy Ganefo Diancam Pidana atas Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Banding Ditolak PT Palembang dan Eddy Ganefo Tetap Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Saat ini, terdakwa Eddy Ganefo juga mencatat dirinya sebagai calon legislatif DPR RI 2024 dari Partai Hanura, mewakili daerah pemilihan (dapil) Lampung.
Kasus ini mencuat di media sosial dan mendapat perhatian luas dari masyarakat. Netizen pun memberikan reaksi dan dukungan kepada korban, meminta agar hukum dapat ditegakkan dengan adil dan bahwa pelaku tindak pidana harus dihukum sesuai dengan perbuatannya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: