Terdakwa Eddy Ganefo Diancam Pidana atas Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Terdakwa Eddy Ganefo Diancam Pidana atas Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Banding Ditolak PT Palembang dan Eddy Ganefo Tetap Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

 

BACA JUGA:Provinsi Maluku Utara Bersiap Sambut Pembentukan 4 Kabupaten Baru untuk Percepatan Pembangunan

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah di Provinsi Banten: Menyongsong Masa Depan yang Lebih Berkilau

 

Sementara itu, korban Maria Fransiska M melalui kuasa hukumnya, Hengky SH MH, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses persidangan ini. Mereka meminta dukungan media massa untuk mengawasi perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. 

 

"Kami akan terus memantau jalannya proses persidangan kasus ini dan berharap keadilan untuk klien kami. Bila perlu, kita viralkan demi keadilan," ujar Hengky.

 

Perlu dicatat bahwa kasus dugaan penipuan ini pertama kali dilaporkan oleh korban ke Polda Sumsel pada awal Januari 2022. Setelah penyelidikan yang cukup intensif, Polda Sumsel menetapkan Eddy Ganefo sebagai tersangka pada 24 Februari 2023. 

 

Kasus ini telah berjalan selama beberapa tahun, sejak tahun 2014, ketika terdakwa pertama kali mencoba mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif.

 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah di Provinsi Maluku Utara: Transformasi Menuju Pembangunan yang Lebih Baik

BACA JUGA:Mewujudkan Pembangunan dan Pemekaran: 17 Kabupaten/Kota Baru di Provinsi Jawa Barat

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: