‘Sikat’ Barang-Barang Senilai Rp30 juta di Kantor HK Aston, 2 Warga Prabumulih Ditangkap
‘Sikat’ Barang-Barang Senilai Rp30 juta di Kantor HK Aston, 2 Warga Prabumulih Ditangkap-prabu/palpos.id-
Langsung saja tim mengamankan pria berinisial F dan ketika diintrogasi dia mengakui perbuatan dan mengungkapkan identitas temannya berinisial ST dan juga langsung kita tangkap setelahnya,” beber kapolsek RKT.
BACA JUGA:Perang Gaza, Grab Indonesia-OVO Kucurkan Donasi Rp3,5 Miliar Untuk Korban Gaza
Lebih lanjut Kapolsek RKT menegaskan, karena perbuatan itu ke 2 pemuda asal Desa Karangan itu dijerap Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya 7 tahun pidana kurungan penjara,” tegasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: