Metro Lampung Dinyatakan Kota Lengkap oleh Menteri ATR/BPN: Era Baru bagi Kemajuan dan Kepastian Hukum

Metro Lampung Dinyatakan Kota Lengkap oleh Menteri ATR/BPN: Era Baru bagi Kemajuan dan Kepastian Hukum

Metro Lampung Dinyatakan Kota Lengkap oleh Menteri ATR/BPN: Era Baru bagi Kemajuan dan Kepastian Hukum.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

LAMPUNG, PALPOS.ID - Metro Lampung Dinyatakan Kota Lengkap oleh Menteri ATR/BPN: Era Baru bagi Kemajuan dan Kepastian Hukum.

 

Kota Metro Lampung telah resmi dideklarasikan sebagai Kota Lengkap oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto. 

 

Pernyataan ini menandai pencapaian luar biasa untuk daerah tersebut, karena menjadi yang ke-12 di Indonesia dan yang pertama di Provinsi Lampung yang meraih predikat Kota Lengkap.

 

Kriteria Kota Lengkap Menurut Menteri Hadi Tjahjanto

 

Menurut Menteri Hadi Tjahjanto, sebuah kota dapat dinyatakan lengkap apabila semua bidang tanah terpetakan dengan baik, baik secara spasial maupun yuridis. 

 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung - Perluasan Kota Metro dan Caplok Wilayah Tetangga

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung dan Kota Metro Masuk 10 Kota Dengan Biaya Hidup Rendah di Indonesia

 

Dalam konteks Kota Metro, pencapaian ini didukung oleh data buku tanah dan surat ukur yang telah diunggah, menandakan keselarasan antara dokumen fisik dan elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: