UMP Sumatera Selatan Naik 1,55 Persen Begini Tanggapan Ketua SPSI Mura

UMP Sumatera Selatan Naik 1,55 Persen Begini Tanggapan Ketua SPSI Mura

Indrayana Ketua SPSI Musi Rawas--

MURA, PALPOS.ID- Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sumatera Selatan 2024 naik menjadi Rp Rp3.456.874,- (Rp3,46) atau  1,55 Persen.  

Kenaikan UMP tersebut berdasarkan hasil rapat Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama dengan Dewan Pengupahan, Senin 11 November 2023, yang tertuang dalam Surat Keputusan No.889/KBTS/Disnakertrans/2023.

Kenaikan UMP 2024 yang hanya Rp52.629 atau 1,55 Persen dari UMP 2022, dinilai terlalu rendah dan jauh dari harapan buruh atau pekerja.

BACA JUGA:Tidak Disiplin Dalam Tugas Seorang Bintara Dipecat Dari Kesatuannya

"Sangat tidak sesuai," ungkap ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Indra Yana.

Kedepan, dikatakan Indra, diharapan kesejahteraan buruh dan keluarganya semakin diperhatikan.

Ditambahkan Indra, bagi daerah yg memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) maka wajib mengikuti UMK, dan bagi daerah yg tidak memiliki UMK maka mengikuti UMP.

BACA JUGA:HOAX : Matinya 2 Ekor Rusa di Pendopoan Bupati Musi Rawas karena Dimangsa Harimau, Begini Cerita Sebenarnya !

Setelah penetapan UMP oleh Gubernur maka selanjutnya untuk Daerah Kabupaten/Kota yang memiliki Dewan Pengupahan dan Memiliki UMK maka Dewan Pengupahan Daerah Wajib mengadakan Rapat untuk penetapan UMK, dan UMK diharapkan jauh lebih tinggi daripada UMP.

Selanjutnya hasil rapat dewan pengupahan tersebut menjadi dasar Bupati menerbitkan Rekomendasinya untuk diteruskan ke Gubernur.

"Berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan daerah dan rekomendasi kepala daerah (bupati/walikota) diproses oleh Dewan Pengupahan Provinsi untuk dinaikkan ke Gubernur guna diterbitkan SK Gubernur tentang Penetapan UMK," pungkasnya.

BACA JUGA:Dewan Minta Bupati Mura Cabut SK Penghentian Operasional RS Dr. Sobirin

Dilansir dari antaranews.com Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024 senilai Rp3.456.874 (Rp3,46 juta). 

Angka tersebut naik Rp52.629.- atau berkisar 1,55 persen dari UMP 2022 senilai Rp3.404.1772,24 (Rp3,40 juta).

Pejabat Gubernur Sumsel Agus Fatoni, mengatakan bahwa angka tersebut sesuai dengan Surat Keputusan 889/KBTS/Disnakertrans/2023.

BACA JUGA: Kebijakan Penghentian Operasional RS Dr. Sobirin di Lubuklinggau Menuai Kontroversi

Dimana dalam SK tersebut ditetapkan UMP Sumsel 2024 ditetapkan senilai 3,46 juta.

"Surat Keputusan itu berdasarkan dari hasil rapat bersama dengan Dewan Pengupahan Sumsel, pada Senin 20 November 2023. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: