Rencana Pemekaran: Tanah Kambatang Lima dan Gambut Raya Menantikan Persetujuan Pusat

Rencana Pemekaran: Tanah Kambatang Lima dan Gambut Raya Menantikan Persetujuan Pusat

Rencana Pemekaran: Tanah Kambatang Lima dan Gambut Raya Menantikan Persetujuan Pusat-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

KALIMANTAN SELATAN, PALPOS.ID - Rencana Pemekaran: Tanah Kambatang Lima dan Gambut Raya Menantikan Persetujuan Pusat.

Dua calon kabupaten otonom baru (DOB) di Kalimantan Selatan, Tanah Kambatang Lima, pemekaran dari Kotabaru, dan Gambut Raya, pemekaran dari Banjar, kini menjadi sorotan masyarakat. 

Dengan luas wilayah yang memenuhi syarat pemekaran, keduanya diharapkan dapat mewujudkan pemerataan pembangunan di provinsi ini.

Tanah Kambatang Lima: Kotabaru's Expansion

Tanah Kambatang Lima, calon kabupaten pemekaran dari Kotabaru, telah menunjukkan potensi besar dengan luas wilayah mencapai 1.863,43 hektare. 

BACA JUGA:Kalimantan Selatan: Menyelami Kekayaan Alam dan Kebudayaan yang Beragam

BACA JUGA:Keberagaman Etnis dan Bahasa di Provinsi Kalimantan Selatan

Wilayah ini meliputi 12 dari 22 kecamatan di Kotabaru, termasuk Kelumpang Selatan, Kelumpang Hilir, Kelumpang Hulu, Kelumpang Utara, Kelumpang Barat, Kelumpang Tengah, Pamukan Selatan, Pamukan Utara, Pamukan Barat, Hampang, dan Sampanahan.

Langkah pemekaran ini telah disetujui oleh Bupati dan DPRD Kotabaru, yang telah melakukan penandatanganan surat keputusan (SK) pemekaran. 

Namun, persetujuan dari pemerintah pusat masih menjadi tahap krusial yang harus dihadapi Tanah Kambatang Lima.

Gambut Raya: Memenuhi Prasyarat Pemekaran

Sementara itu, Gambut Raya, calon kabupaten baru pemekaran dari Banjar, telah memenuhi seluruh aspek prasyarat pemekaran.

BACA JUGA:Potret Menakjubkan Kalimantan Selatan - Antara Dataran Rendah dan Tinggi

BACA JUGA:Perjalanan Sejarah Kalimantan Selatan: Dari Kerajaan Hingga Pembentukan Provinsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: