Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Pajoge Angkong dan Sejarah Bumi Arung Palakka

Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Pajoge Angkong dan Sejarah Bumi Arung Palakka

Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Pajoge Angkong dan Sejarah Bumi Arung Palakka.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Kerajaan-kerajaan seperti Gowa dan Bone menonjol, dan perdagangan rempah-rempah menjadi sumber kekayaan. 

Perusahaan Hindia Timur Belanda (VOC) ikut beroperasi di wilayah ini pada abad ke-17, menjalin aliansi dengan Arung Palakka dan mengalahkan Kerajaan Gowa, sehingga menciptakan perubahan signifikan dalam sejarah daerah ini.

Dengan pemekaran wilayah dan keunikan kultural seperti Pajoge Angkong, Sulawesi Selatan terus mempertahankan identitasnya sebagai tempat yang kaya akan sejarah, budaya, dan keanekaragaman.

Pembentukan 2 Provinsi Baru di Sulawesi Selatan Wacana Pemekaran untuk Pemerataan Pembangunan.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: 10 Fakta Menarik Kabupaten Tana Toraja sebagai Calon Ibukota Provinsi Baru

BACA JUGA:Sejarah dan Perkembangan Sulawesi Selatan Sejak 30.000 Tahun Silam

Pemerintah Indonesia sedang mengkaji wacana pembentukan 6 provinsi otonomi baru di Pulau Sulawesi. 

Dari keenam wacana tersebut, dua di antaranya berasal dari pemekaran Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Meskipun rencana ini dihadang oleh moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang belum dicabut oleh Pemerintah Pusat, pemekaran di Sulsel dianggap penting untuk pemerataan pembangunan dan pengurangan rentang kendali pelayanan pemerintahan.

Pemekaran Provinsi Sulawesi Selatan

Provinsi Sulawesi Selatan saat ini memiliki luas wilayah 46.717 kilometer persegi dan jumlah penduduk lebih dari 8,85 juta jiwa. 

Pembentukan dua provinsi baru di Sulsel diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan efisiensi pelayanan pemerintahan.

1. Provinsi Luwu Raya

Wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya mencuat dalam beberapa tahun terakhir. Namun, saat ini baru tiga kabupaten dan satu kota yang siap bergabung dengan provinsi ini. 

Dengan memperluas pemekaran hingga lima kabupaten dan kota, Provinsi Luwu Raya diharapkan dapat memenuhi syarat pemekaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: