Disperindag OKU Perketat Pengawasan Pendistribusian LPG 3 Kg

Disperindag OKU Perketat Pengawasan Pendistribusian LPG 3 Kg

Tim Disperindag OKU melakukan pengawasan pendistribusian gas elpiji 3 Kg di agen distributor. Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memperketat pengawasan pendistribusian gas elpiji 3 Kg di sejumlah agen penyalur di wilayah itu.

Pengawas Perdagangan Disperindag OKU, Octa Lilyandi, Rabu (13/12/2023) mengatakan, pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran gas elpiji 3 Kg tepat sasaran agar mencukupi kebutuhan masyarakat selama perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

"Tujuan pengawasan ini untuk memastikan persediaan gas elpiji mencukupi kebutuhan masyarakat menjelang natal dan tahun baru," tegasnya.

BACA JUGA:Bapenda OKU Kejar Target Serapan Pajak Tahun 2023

Dia mengatakan, dalam pengawasan tersebut pihaknya menurunkan tim untuk mendatangi sebanyak enam agen distributor yang ada di Kabupaten OKU guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penyalurannya.

Pengawasan tersebut mencakup ketersediaan elpiji 3 Kg sesuai kuota dan memastikan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) atau melihat ukuran berat tabung.

"Jika ditemukan barang tidak sesuai ukuran maka akan kami laporkan ke Hiswana Migas guna ditindak sesuai aturan yang berlaku," tegas dia.

BACA JUGA:Kejari OKU Bagikan Stiker Anti Korupsi

Dalam pengawasan tersebut, lanjut dia, sekaligus dilakukan pendataan dan pencocokan data pengguna serta pencatatan transaksi elpiji 3 Kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

"Di Kabupaten OKU saat ini sedang dilakukan uji coba pembelian gas elpiji 3 Kg menggunakan KTP Elektronik untuk diterapkan pada 2024," katanya.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023.

Dalam aturan tersebut masyarakat diwajibkan membawa KTP Elektronik untuk melakukan pembelian tabung gas LPG 3 Kg di agen pengecer di wilayah itu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: