Tim Advokasi Hukum DPD PS 98 Sumsel Laporkan Oknum Bawaslu Lahat, Ini Kasusnya?

Tim Advokasi Hukum DPD PS 98 Sumsel Laporkan Oknum Bawaslu Lahat, Ini Kasusnya?

Tim Advokasi Hukum DPD PS 98 Sumsel Laporkan Oknum Bawaslu Lahat, Ini Kasusnya?-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

POLITIK, PALPOS.ID - Tim Advokasi Hukum DPD PS 98 Sumsel Laporkan Oknum Bawaslu Lahat, Ini Kasusnya?.

Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lahat dilaporkan ke Sentra Gakkumdu Sumsel.

Pasalnya, Oknum Bawaslu Lahat dilaporkan terkait dugaan pengrusakan alat peraga kampanye (APK) bergambar pasangan Prabowo-Gibran yang dipasang oleh calon anggota legislatif (Caleg) Partai Golkar Kabupaten Lahat di Kabupaten Lahat.

Laporan tersebut disampaikan warga Palembang, Sumardi, yang juga simpatisan Prabowo-Gibran, didampingi Tim Advokasi Hukum DPD Persaudaraan 98 Sumsel, Selasa 02 Januari 2024.

BACA JUGA:Persaudaraan 98 Siap Menangkan Prabowo Presiden dan Mawardi Yahya Gubernur Sumsel

BACA JUGA:DPD Persaudaraan 98 Sumsel Bakal Dilantik dan Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Laporan Sumardi ke Sentra Gakkumdu Sumsel tersebut disertai dengan penyerahan sejumlah bukti- bukti diantaranya, satu keping CD berisi video dugaan pengrusakan APK berdurasi 23 detik, lembar print out foto APK sebelum dan sesudah dilepaskan, dan masih banyak lagi. 

Menurut Tim Advokasi Hukum DPD Persaudaraan 98 Sumsel Arya Aditya SH, laporan terhadap Komisioner Bawaslu Lahat ini terkait dugaan pengrusakan alat peraga kampanye (baliho) bergambar pasangan Prabowo-Gibran yang dipasang oleh calon anggota legislatif Partai Golkar Kabupaten Lahat di Kabupaten Lahat.

Kejadian tersebut, sambung dia, berawal dari penertiban pada Jumat 22 Desember 2023 yang dilakukan oleh tim gabungan terhadap APK yang melanggar ketentuan sebagaimana Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 dan peraturan lainnya.

"Kami selaku pelapor merujuk Undang Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan lainnya yang terkait perihal tahaoan Pemilu yang saat ini memasuki tahapan masa kampanye dan metode kampanye, serta tata cara pemasangan alat peraga kampanye,” ujar dia. 

BACA JUGA:Mawardi Yakin Prabowo-Gibran Menang Telak di Sumsel Dengan Perolehan Suara 60 Persen, Untuk Ogan Ilir Segini

BACA JUGA:Persaudaraan 98 Siap Menangkan Prabowo Presiden dan Mawardi Yahya Gubernur Sumsel

Terkait pemasangan alat peraga kampanye yang dirusak, ungkap Arya, berdasarkan ketentuan pasal 280 ayat 1 Huruf g dan Ayat 4, tindakan merusak/menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu termasuk ke dalam tindak pidana Pemilu sesuai isi pasal 521 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan diancam pidana paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000.

“Selain baliho yang dirusak di lokasi terlarang, sesuai surat Keputusan KPU Lahat No 469 Tahun 2023 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Tingkat Kabupaten pada Pemilu Tahun 2024, baliho yang terpasang berada di jalan lingkar luar Lahat dan dipasang dengan cara sewa dengan pemilik lahan,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: