Kesal Disuruh Istri Cari Perempuan Lain, Habisi Nyawa Istri dan Gagal Bunuh Diri

Kesal Disuruh Istri Cari Perempuan Lain, Habisi Nyawa Istri dan Gagal Bunuh Diri

Rekonstruksi kasus pembunuhan pasutri yang merupakan warga kecamatan Lais dilakukan di lingkungan polsek Bayung Lencir.--humas Polsek Bayung Lencir

SEKAYU, PALPOS. ID  - Cekcok pasangan suami istri di kontrakannya di desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, 17 Desember 2023, sekitar pukul 05.30 wib berakhir pada tewasnya sang istri dan gagalnya upaya bunuh diri dari sang suami.

Kejadian tersebut terungkap dalam rekonstruksi kasus pembunuhan pasangan suami istri yang merupakan warga kecamatan Lais, Kabupaten Muba ini dilakukan di lingkungan Polsek Bayung Lencir, Senin 8 Januari 2024

Dalam rekonstruksi tersebut terungkap, sang suami HB (30) warga desa Epil Barat nekat menghabisi nyawa sang istri PWT (28) warga desa Epil lantaran diduga kesal terhadap ucapan sang istri menyuruh untuk mencari perempuan lain, sedangkan sang istri ingin mencari pria lain.

Tersangka sendiri sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan cara menenggak obat nyamuk spiral bakar yang telah dihancurkan didalam gelas. Tersangka juga menyayat tangan kiri dan menusuk dada sebelah kirinya dengan pisau.

BACA JUGA:Kapolres Muba Lakukan Sidak Malam Hari ke KPU, Ada Apa, Ya ? Ternyata Ini

BACA JUGA: Tahun 2023: Satlantas Polres Muba Berhasil Menekan Angka Lakalantas, Berikut Datanya..

Namun nasib berkata lain, tersangka ternyata masih sadarkan diri dan akhirnya keduanya ditemukan pihak keluarga korban dan tetangga yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Bayung Lencir.

Tersangka sendiri sempat dirawat di RSUD Bayung Lencir hingga akhirnya diamankan tim Polsek Bayung Lencir.

Kapolsek Bayung Lencir Iptu Mas Suprayitno mengatakan dari hasil otopsi jenazah, korban meninggal dunia sekitar jam 12 sampai jam 1, tampak kebiruan dibibir sebelah kiri, ditemukan memar dileher sebelah kanan dan terdapat resapan darah ditemukan retak pada kepala serta pelebaran pembulu darah dibawah selaput otak kecil.

"Dari hasil penyelidikan hingga kepenyidikan didapatilah sang suami HB yang kami tetapkan sebagai tersangka dan diamankan saat dirawat di RSUD Bayung Lencir dalam keadaan sadar dan dapat diambil keterangan," ungkapnya.

BACA JUGA:Pos PAM dan Pos YAN Polres Muba Siap Melayani Masyarakat saat Nataru

BACA JUGA:Antisipasi Kejahatan dan Lakalantas, Dirikan 4 Pos PAM Serta Sat- Lantas Polres Muba Pasang Imbauan

Lanjutnya, Tersangka sendiri disangkakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur atau pidana mati paling lama 20 tahun penjara JO 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara tersangka HB dihadapan polisi mengakui bahwa yang melakukan pencekikan terhadap istrinya adalah dirinya sendiri. Kenapa sampai mencekik istrinya? "Dia marah marah, ada omongan yang dak enak," katanya.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: