Rencana Pembentukan Provinsi Tangerang Raya: Kajian Mendalam dari Sudut Pandang Akademisi di Banten
Rencana Pembentukan Provinsi Tangerang Raya: Kajian Mendalam dari Sudut Pandang Akademisi di Banten.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Salah satu aspek menarik dalam pandangan Mas Iman adalah potensi Tangerang Tengah sebagai kota mandiri.
Ia menyatakan bahwa Tangerang Tengah bisa menjadi kota mandiri, tetapi perlu dipertimbangkan dengan baik terkait anggaran yang disediakan oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA:Haji Gusuran di Kabupaten Tangerang: Keteguhan Spiritual di Tengah Penggusuran Tanah di Banten
BACA JUGA:Dampak Pemekaran Provinsi Tangerang Raya Terhadap Identitas Budaya dan Warisan Sejarah di Banten
Pernyataan ini membuka peluang diskusi lebih lanjut tentang potensi pengembangan wilayah di Tangerang.
Dengan wawasan dari seorang akademisi seperti Mas Iman Kusnandar, perbincangan mengenai rencana pembentukan Provinsi Tangerang Raya diharapkan menjadi lebih mendalam dan terarah.
Masyarakat dan tokoh di Tangerang diajak untuk aktif berpartisipasi dalam diskusi ini untuk mencapai keputusan yang terbaik demi kemajuan daerah dan kesatuan NKRI.
Pemekaran Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten: Menuju Terbentuknya Provinsi Tangerang Raya.
BACA JUGA:Eksplorasi Keunikan Kabupaten Tangerang: Perjalanan Melintasi Tradisi Bahasa dan Kuliner di Banten
BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Tangerang Raya: Rencana Besar Provinsi Banten Menggema di Indonesia
Sebuah langkah ambisius tengah terjadi di Provinsi Banten dengan rencana pemekaran Kabupaten Tangerang yang akan membentuk dua daerah otonomi baru, Kabupaten Tangerang Utara dan Kota Tangerang Tengah.
Langkah ini bukan hanya untuk mengatasi luasnya wilayah Kabupaten Tangerang, tetapi juga sebagai langkah awal menuju pembentukan Provinsi Tangerang Raya.
Latar Belakang
Pembentukan dua daerah baru, Kabupaten Tangerang Utara dan Kota Tangerang Tengah, bukanlah keputusan yang diambil tanpa pertimbangan matang.
Kabupaten Tangerang, dengan luas wilayah 959.6 kilometer persegi dan populasi lebih dari 3.9 juta jiwa, dianggap terlalu besar dengan 29 kecamatan, 246 desa, dan 28 kelurahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: