Tahun 2000 Daerah Ini Resmi Memisahkan Diri dari Sumatera Selatan Menjadi Provinsi Ke-31 di Indonesia
--
PALEMBANG, PALPOS.ID - Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menjadi provinsi ke-31 di Indonesia setelah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Undang-Undang No. 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sebelumnya, wilayah yang kaya akan keindahan alamnya ini merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan.
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki sejarah yang amat panjang, yang mencerminkan keragaman budaya dan perjalanan panjang perjuangan masyarakatnya.
BACA JUGA:Wacana Pemekaran Provinsi Sumatera Selatan: Kedaulatan Baru di Negeri Serambi Musi
Menurut catatan sejarawan George Coedes, sebelum abad pertama, banyak pelaut dari India yang telah berdatangan ke Wangka, yang kini dikenal sebagai Pulau Bangka.
Nama "Wangka" sendiri dalam bahasa Sansekerta berarti timah, yang mencerminkan salah satu kekayaan alam utama pulau tersebut.
Pulau Bangka juga tercatat dalam karya sastra Buddha pada abad ke-3 Masehi, Mahaniddesa, yang menyebutkan nama Wangka serta wilayah lainnya seperti Sumatra dan Jawa.
BACA JUGA:Rencana Pemekaran Provinsi Sumatera Selatan Menuju Provinsi Sumselbar Potensi Terobosan Baru
Sejarah Pulau Bangka dapat ditelusuri melalui prasasti Kota Kapur, peninggalan Kerajaan Sriwijaya pada abad ke-7, yang memberikan gambaran akan hunian dan perkembangan peradaban di wilayah tersebut.
Di samping catatan sejarah tersebut, Pulau Bangka juga sudah cukup dikenal oleh para pelaut Melayu dan Tiongkok.
Gunung Menumbing, salah satu landmark penting di Pulau Bangka, menjadi panduan bagi para pelaut untuk menentukan rute pelayaran mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: