Kapolsek Keluang diganti, Pasca Terbakarnya Penyulingan Minyak di Keluang

Kapolsek Keluang diganti, Pasca Terbakarnya Penyulingan Minyak di Keluang

Telegram yang menyatakan kapolsek Keluang diganti oleh Kapolsek Lais.-@tangkapan layar medsos-dokumen /Palpos.Id

SEKAYU, PALPOS.ID - Kapolsek Keluang Iptu Nirwan di copot dari jabatan Kapolsek Keluang.

Hal tersebut terlihat dari Telegram dari Kapolda Sumatera Selatan dengan REF Kep Kapolda Sumsel Nomor: KEP/ 30/I/2024, tanggal 16 Januari 2024.

Tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Sumsel.

Dimana dalam Telegram tersebut Iptu Nirwan Haryadi Kapolsek Keluang Polres Muba dimutasikan sebagai PAMA YANMA Polda Sumsel (Dalam Rangka Riksa).

BACA JUGA:Masalah Refinery, Larangan tidak Diindahkan Masih Ada Kegiatan Refinery Ilegal di Keluang Muba Terbakar !

BACA JUGA: Tahun 2023: Satlantas Polres Muba Berhasil Menekan Angka Lakalantas, Berikut Datanya..

Dengan digantikan oleh Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Keluang Polres Muba Sumatera Selatan.

Diduga dicopotnya Kapolsek Keluang Iptu Nirwan dikarenakan oleh adanya Refinery atau masakan ilegal yang terbakar di Kelurahan Keluang.

Pada Sabtu 13 Januari 2024 Sekitar pukul 12.00 WIB, lalu.

Dimana sebelumnya sudah berkali-kali dihimbau dan di ingatkan oleh bapak Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, SI.K, MI.K. pada beberapa bulan yang lalu ,agar tidak boleh lagi di wilayah hukum Muba aktivitas ilegal driling refinery.

BACA JUGA:Sah ! AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK, Jabat Kasatreskrim Polres Muba

BACA JUGA:Pos PAM dan Pos YAN Polres Muba Siap Melayani Masyarakat saat Nataru

Kapolda Sumsel Pun  dengan tegas mengultimatum Kapolsek jajaran di Kabupaten/Kota untuk tidak membiarkan ada bisnis ilegal tersebut. Jika nanti di lapangan masih ada ditemukan pembiaran atas aktivitas tersebut hingga terjadinya ledakan, Rachmad memastikan akan mencopot jabatan Kapolsek di wilayah tersebut.

Seebelumnya Polres Muba merilisWalaupun sering dilakukan penertiban atau ditutup oleh penegak hukum.

Masih saja ada masakan minyak ilegal atau Refinery terbakar, di kebun Kelapa Sawit kelurahan Keluang, Simpang A 7 Keluang, Sabtu 13 Januari 2024. Sekitar pukul 12.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo SIk kebakaran tempat penyulingan adalah milih Hidayat.

"Penyebab kebakaran yakni dari mesin penyedot yang mengeluarkan api, pada saat memindahkan hasil penyulingan dari drum ke penampungan Tedmon," kata Bondan.

Kemudian ditambahkan Bondan,  hal tersebut membuat apo menyambar serta membakar tempat penampungan hasil minyak olahan dan penyulingan minyak ilegal.

"Untuk korban jiwa tidak ada dari kejadian kebakaran tersebut, api pun dapat dipadamkan dengan air yang dicampur deterjen, " jelas Bondan.

Lanjut, AKP Bondan Try Hoetomo, untuk tersangka Hidayat  yang merupakan pemilik masakan minyak ilegal warga Desa Teluk Kijing I, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba berhasil ditangkap kemarin sekitar pukul 17:00 wib.

"Tersangka HI sendiri berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian." Paparnya

Ditegaskan Bondan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kini tersangka beserta barang bukti berupa 1 buah blower bekas terbakar, 1 buah tungku besi, 35 liter minyak mentah dan barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Muba.

"Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 53 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas. Sebagaimana telah di ubah dalam pasal 40 angka ke 8 UU RI No 6 tahun 2022 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU jo pasal 188 KUHPIDANA, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 50 Miliar, " pungkasnya

Dari Pengakuan Hidayat, ia baru satu tahun melakukan aktivitas masakan minyak ilegal tersebut.

"Baru satu tahun Pak. Pas kejadian terbakar aku ada di lokasi. Kebakaran dari mesin sedot yang tiba-tiba terbakar. Sedangkan untuk hasil masakan minyak ini, aku biasanya dapat untung bersih Rp 2 juta untuk sekali masak, " jelasnya mengakhiri. **

**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: