Pindahkan Bio Solar ke Jerigen, 3 Pemuda Asal OKU Selatan Diringkus Satreskrim Polres Prabumulih

Pindahkan Bio Solar ke Jerigen, 3 Pemuda Asal OKU Selatan Diringkus Satreskrim Polres Prabumulih

Pindahkan Bio Solar ke Jerigen, 3 Pemuda Asal OKU Selatan Diringkus Satreskrim Polres Prabumulih--

Karena curiga, petugas langsung bergerak mendekati mobil tersebut. Saat tiba di dekat mobil itu, petugas mendapati 3 orang pemuda sedang memindahkan minyak dari tangka mobil ke dalam jerigen. Melihat itu, petugas langsung mengintrogasi ke 3 pelaku.  

Selanjutnya ke tiga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih.

BACA JUGA:Geng Remaja di Prabumulih Kembali Berulah Melakukan Aksi Tawuran

BACA JUGA:5 Pelaku Tawuran yang Live Instagram di Kota Prabumulih Tertangkap : 3 Pelaku Berstatus Pelajar !

“Kronologis penangkapannya, pada saat saya Bersama anggota Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Prabumulih sedang melintas di Jalan Lingkar Timur Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur kami melihat ada 2 Mobil Dump Truck Fuso di dalam kebun.

Kami dekati, didapat 3 orang pemuda sedang memindahkan bahan bakar BBM jenis bio solar yang ada di dalam tangki mobil yang akan di pindahkan ke jerigen,” 

ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan, pada Jumat 19 Januari 2024.

Ketika diintrogasi sambung AKP Herli Setiawan, ke tiga pelaku mengakui  jika BBM bersubsidi itu nantinya akan dipakai sendiri dan juga untuk dijual kembali. 

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Musnahkan Barang Bukti, Narkoba Diblender Dengan Deterjen

BACA JUGA:Tragis ! Seorang Bocah di Prabumulih Bertahun-Tahun Jadi Korban Bejat Ayah Tiri

“Kami pun langsung mengamankan ke tiga pelaku ini ke mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kasat Reskrim.

Karena perbuatan itu kata Herli Setiawan, ke tiga pelaku dapat dijerat Pasal 55 undnag-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas. 

“Ancaman hukumannya pidana penjara enam tahun,” ucapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: