Pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM di Sumatera Selatan: Meningkatkan Kesejahteraan Bersama

Pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM di Sumatera Selatan: Meningkatkan Kesejahteraan Bersama

Pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM di Sumatera Selatan: Meningkatkan Kesejahteraan Bersama.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Proses ini diharapkan dapat melibatkan masukan dan saran dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM terkait dengan materi muatan/substansi rapergub tersebut.

Rapergub ini, seperti yang dijelaskan oleh Fitri, nantinya akan mengatur keanggotaan GTD BHAM yang terdiri dari perangkat daerah, instansi vertikal, dan mitra non-pemerintah. 

BACA JUGA:Studi Tiru Zona Integritas, IAIN Pontianak Kunjungi Kanwil Kemenkumham Sumsel

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gencarkan Program Medis dan Sosial: 520 Narapidana Narkoba Terlibat dalam Rehabilitasi

"Sinergi bersama pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan untuk kemajuan dunia usaha dengan memperhatikan pelindungan HAM menjadi sangat penting. Maka pembentukan GTD BHAM ini harus kita laksanakan sesegera mungkin," tegasnya.

Selain membahas pembentukan gugus tugas, Fitri juga memaparkan tentang Persiapan Pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). 

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyatakan kesiapan untuk menjalankan mandat ini dan senantiasa bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah provinsi dalam menghadapi tantangan bisnis modern. 

BACA JUGA:Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Pimpin Langkah Menuju Laporan Keuangan yang Transparan

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Kukuhkan Zona Integritas dengan Komitmen Bersama dan Perjanjian Kinerja

Kesadaran akan pentingnya mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam kegiatan bisnis tidak hanya menjadi fokus pemerintah, tetapi juga diakui sebagai elemen krusial dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan hak asasi manusia. 

Keberlanjutan bisnis dan reputasi global provinsi ini dipandang sebagai hal tergantung pada bagaimana pengelolaan bisnis dan HAM dilakukan dengan seimbang dan berkelanjutan.

Pentingnya kerja sama antara sektor publik, pelaku usaha, dan pihak-pihak terkait lainnya dijelaskan sebagai landasan utama untuk mencapai tujuan ini. 

Pembentukan gugus tugas di tingkat provinsi tidak hanya menjadi langkah administratif semata, tetapi juga merupakan sarana untuk membangun sinergi dan koordinasi antarstakeholder.

BACA JUGA:Bertegur Sapa Hangat: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ciptakan Keharmonisan dalam Apel Pagi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: