Lapas Muara Beliti Galang Perang Melawan Narkoba: 130 Narapidana Jalani Rehabilitasi

Lapas Muara Beliti Galang Perang Melawan Narkoba: 130 Narapidana Jalani Rehabilitasi

--

BACA JUGA: Jalin Sinergi, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Terima Audensi Kejati Sumsel

Oleh karena itu, upaya rehabilitasi tidak hanya bertujuan untuk mengurangi tingkat ketergantungan narkoba di antara narapidana, tetapi juga untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba di masa depan.

Program rehabilitasi ini tidak hanya terbatas pada Lapas Muara Beliti. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumsel, di bawah kepemimpinan Bambang Haryanto, telah memperluas program tersebut ke sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di provinsi Sumatera Selatan.

Hal ini mencakup 17 kabupaten dan kota di wilayah tersebut, menunjukkan komitmen yang kuat dari pemerintah untuk mengatasi masalah narkotika secara menyeluruh.

BACA JUGA: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik 19 Majelsi Pengawas Daerah Notaris

BACA JUGA:Lantik Pejabat Administrator, Fungsional dan PNS : Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sumsel

Data menunjukkan bahwa program rehabilitasi untuk narapidana terkait narkoba telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Pada tahun 2021, sekitar 870 narapidana telah direhabilitasi, sementara pada tahun 2022, angka tersebut mencapai sekitar 800 narapidana.

Program ini bertujuan untuk secara bertahap mencakup semua narapidana terkait narkoba, dengan harapan dapat membentuk kesadaran diri yang kuat untuk tidak kembali menggunakan narkoba setelah mereka bebas dari penjara.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Ambil Sumpah WNA China Jadi WNI

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Dorong Batik Khas Muara Enim Menjadi Indikasi Geografis

Program rehabilitasi narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Muara Beliti dan program yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Sumatera Selatan menunjukkan komitmen pemerintah dalam menangani masalah narkotika dengan pendekatan yang holistik.

Melalui upaya rehabilitasi yang terus-menerus, diharapkan dapat mengurangi tingkat penyalahgunaan narkoba di masyarakat serta membantu narapidana untuk mendapatkan kesempatan baru dalam hidup mereka setelah mereka selesai menjalani pidana. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: