Kasus Kades Dianggap Langgar Netralitas di Ogan Ilir, Bawaslu Sumsel Temukan Pelanggaran Administratif

Kasus Kades Dianggap Langgar Netralitas di Ogan Ilir, Bawaslu Sumsel Temukan Pelanggaran Administratif

Pres Rillis Terkait Kasus AP Oknum Kades Ogan Ilir Yang Dianggab Langgar Netralitas--Foto: Isro

"Bawaslu Ogan Ilir telah mengajukan sanksi Administratif kepada Bupati Ogan Ilir terhadap dugaan pelanggaran oleh Kades Ap,"katanya.

Pihaknya akan terus melakukan monitoring terkait sanksi administratif tersebut apakah bisa dilkasanakan atau belum. Menurutnya itu adalah kewajiban Bawaslu untuk menindaklanjuti terkait hal tersebut.

BACA JUGA:Ini Upaya Dinas Kesehatan Ogan Ilir Tekan Kasus DBD di Ogan Ilir

BACA JUGA:DBD di Ogan Ilir Melonjak Tajam, Lebih dari 50 Persen Kasus Dibanding Tahun 2023

Sebelumya, Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan karena kurangnya bukti yang memadai. Setelah 14 hari penyidikan sejak penerimaan laporan dari masyarakat, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan oleh pihak kepolisian.

Dugaan ketidaknetralan Kades AP muncul setelah tersebarnya video berdurasi lebih dari 2 menit di media sosial. vidio itu menunjukkan Kades AP diduga mengarahkan dukungan kepada salah satu calon legislatif (caleg). 

Meskipun Bawaslu Ogan Ilir menerima laporan dari warga terkait pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024, hasil penyelidikan menyatakan bahwa bukti yang terkumpul tidak memadai untuk melanjutkan proses hukum.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: