Kasus Kades Dianggap Langgar Netralitas di Ogan Ilir, Bawaslu Sumsel Temukan Pelanggaran Administratif

Kasus Kades Dianggap Langgar Netralitas di Ogan Ilir, Bawaslu Sumsel Temukan Pelanggaran Administratif

Pres Rillis Terkait Kasus AP Oknum Kades Ogan Ilir Yang Dianggab Langgar Netralitas--Foto: Isro

OGANILIR,PALPOS.ID - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan, Kurniawan, mengatakan bahwa proses penyidikan terkait dugaan ketidaknetralan Kepala Desa (Kades) di Desa Tambang Rambangn, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, telah dihentikan oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

Penghentian tersebut dilakukan setelah kurangnya bukti yang memadai dalam penyelidikan yang berlangsung selama 14 hari.

Dalam keteranganya di kantor Bawaslu Sumsel, Palembang, Rabu 31 Januari 2024, Kurniawan menyatakan bahwa Bawaslu Ogan Ilir tidak hanya melimpahkan kasus pidana tetapi juga kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang lainnya. 

Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa dan Perda Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemerintahan Desa.

BACA JUGA:Terkait Putusan Kades di Ogan Ilir Langgar Netralitas, Sentra Gakkumdu Sumsel Angkat Bicara

BACA JUGA:Kasus Kades Tambang Rambang Diduga Tak Netral Dihentikan, Polisi Ungkap Alasanya

"Perkara ini sudah diadakan penyidikan oleh pihak kepolisian selama 14 hari sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Gakkumdu," terang Kurniawan.

Menurut hasil kajian Bawaslu Ogan Ilir, ditemukan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut. 

Namun, setelah melalui proses penyidikan selama 14 hari, hasil pembahasan di Sentra Gakkumdu menyimpulkan bahwa kasus ini tidak dapat diteruskan ke ranah pidana karena tidak memperoleh bukti cukup dan tidak memenuhi unsur Pasal 480 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Komisioner Bawaslu Sumatera Selatan, Ahmad Naafi, menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan mutlak dari Polri, seperti yang diberitakan oleh salah satu media massa sebelumya. Naafi menyatakan bahwa Tim Sentra Gakkumdu secara bersama-sama melakukan penyidikan hingga pembahasan perkara ini.

BACA JUGA:Serah Terima Jabatan di Polres Ogan Ilir: Kapolres Sampaikan Ini

BACA JUGA:Ajak Insan Pers Coffee Morning, Kapolres Ogan Ilir Sampaikan Hal Ini

"Yang benar, kami Sentra Gakkumdu secara bersama-sama melakukan penyidikan hingga pembahasan perkara ini," tegas Naafi.

sementara, Diskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anwar dalam keteranganya menambahkan bahwa dalam kasus tersebut terkait delik materil harus ada akibat atau kerugian yang dialami sedangkan dalam delik formil tidak perlu ada kerugian tetap dapat dilakukan tindaklanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: