Sempat Beredar Vidio Polisi Cek Cok Dengan Warga di Ogan Ilir, Ternyata Masalahnya Karena Ini

Sempat Beredar Vidio Polisi Cek Cok Dengan Warga di Ogan Ilir, Ternyata Masalahnya Karena Ini

Kasi HUmas Polres Ogan Ilir Iptu Herman--Foto: Isro

OGANILIR,PALPOS.ID - Polres Ogan Ilir saat ini tengah mengusut tuntas laporan dan pengaduan masyarakat terkait kasus kesalahpahaman yang terjadi pada hari Minggu, 28 Januari 2024, di jalan komplek perumahan Pegagan III, kelurahan Timbangan, kecamatan Indralaya Utara, kabupaten Ogan Ilir

Laporan tersebut, dengan nomor LP/02-B/I/2024/YANDUAN, telah diterima oleh pihak Polres pada 29 Januari 2024 lalu.

Kejadian tersebut bermula sekitar pukul 08.30 WIB dan melibatkan oknum polisi berinisial Aipda SM. Adanya cekcok dan perbuatan tidak menyenangkan, termasuk penganiayaan ringan terhadap pelapor (AA), menimbulkan keprihatinan di tengah masyarakat. Polres Ogan Ilir secara resmi mengkonfirmasi penerimaan laporan tersebut.

Unit SIE Propam Polres Ogan Ilir telah turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil berita acara terhadap pelapor dan beberapa saksi yang terlibat dalam peristiwa tersebut. 

BACA JUGA:Terkait Putusan Kades di Ogan Ilir Langgar Netralitas, Sentra Gakkumdu Sumsel Angkat Bicara

BACA JUGA:Kasus Kades Tambang Rambang Diduga Tak Netral Dihentikan, Polisi Ungkap Alasanya

Kasie Propam, AKP Suhartono, melalui Kasi Humas Polres  Ogan Ilir Iptu Herman menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mendalami fakta-fakta yang ada dan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat.

"Laporan pengaduan tersebut sedang didalami oleh SIE Propam, dan proses selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkap Herman dalam keterangan resmi. Jumat, 02 Februari 2024

Pemeriksaan yang sedang berlangsung bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan guna mengungkap kebenaran peristiwa tersebut. Polres Ogan Ilir berkomitmen untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam menangani kasus ini, serta memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait perkembangan penyelidikan.

Sementara itu, Aipda SM, oknum polisi yang terlibat dalam insiden tersebut, akan menghadapi proses hukum yang tegas apabila terbukti melanggar aturan. 

BACA JUGA:Serah Terima Jabatan di Polres Ogan Ilir: Kapolres Sampaikan Ini

BACA JUGA:Ajak Insan Pers Coffee Morning, Kapolres Ogan Ilir Sampaikan Hal Ini

dirinya menegaskan bahwa, jika terlapor terbukti bersalah, akan dijatuhkan sanksi atau hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lembaga kepolisian. Pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang oleh anggota kepolisian. 

"Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme anggota kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: