Terkait Putusan Kades di Ogan Ilir Langgar Netralitas, Sentra Gakkumdu Sumsel Angkat Bicara

Terkait Putusan Kades di Ogan Ilir Langgar Netralitas, Sentra Gakkumdu Sumsel Angkat Bicara

Sentra Gakkumdu Sumsel Klarifikasi terkait Putusan Penyidik Polres Ogan Ilir soal Kasus Kades AP yang vudionya viral diduga langgar netralitas--Foto: Isro

OGANILIR,PALPOS.ID - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumatra Selatan angkat bicara terkait putusan penyidik Polres Ogan Ilir soal kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh salah seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam putusan oleh penyidik Polres Ogan Ilir, Kepala Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir inisial AP atau Arya Prima di hentikan atau SP3 karena tidak terbukti melanggar pidana sebagaimana di atur dalam pasal 480 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pihak Polres Ogan Ilir menyampaikan keputusan penghentian kasus tersebut karena tidak cukupnya alat bukti.

Putusan yang di sampaikan Kaplres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman melalui Kasat Reskrimnya AKP M Ilham Selasa, 30 Januari 2024 itu menjadi perbincangan serius di tengah masyarakat.

BACA JUGA:Kasus Kades Tambang Rambang Diduga Tak Netral Dihentikan, Polisi Ungkap Alasanya

BACA JUGA:Serah Terima Jabatan di Polres Ogan Ilir: Kapolres Sampaikan Ini

Terlebih adanya salah satu media massa yang mengabarkan bahwa putusan tersebut murni diambil oleh Penyidik Polres Ogan Ilir tanpa pertimbangan Bawaslu.

Terkait putusan tersebut Sentra Gakkumdu yang di sampikan oleh, Kurniawan (Selaku Ketua Bawaslu) bersama Dir Diskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anwar dan Ahmad Naafi anggota Bawaslu Sumsel menegaskan putusan tersebut telah berdasarkan proses yang panjang dari Sentra Gakkumdu Ogan Ilir yang melibatkan terlapor,pelapor, saksi dan para ahli.

"Putusan penghentian kasus dugaan netralitas Kades AP ini telah melalui serangkaian proses yang cukup panjang. Dalam penegakaanya melibatkan Bawaslu, Polres dan pihak Kejaksaan Negri Ogan Ilir,"ungkapnya kepada awak media di Bawaslu Sumsel. Rabu, 31 Januari 2023.

Kemudian dalam tahapanya oleh penyidik Polres Ogan Ilir, setelah di limpahkan oleh Bawaslu Ungkap Kurniawan kasus tersebut di hentikan karena tak cukup barang bukti serta tidak ada pihak yang dirugikan dalam hal ini bentuknya berupa suara.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Wisata Tanjung Palette Kabupaten Bone Calon Provinsi Bugis Timur

BACA JUGA:Miliki Pesona yang Memukau, Danau Singkarak Menjadi Destinasi yang Wajib Dikunjungi Pelancong

"Kita Sentra Gakkumdu satu atap dan bersama-sama. Unsur pasal tidak terpenuhi tindakan hukum tidak terpenuhi. Sehingga proses hukumnya dihentikan,"jelasnya.

Menurut dia penegakan hukum terhadap Kades AP tidak dilakukan secara sendiri-sendiri melainkan secara bersama-sama dan terintegrasi antar sentra gakkumdu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: