Berkah Ramadhan, Maret 2024 PNS Pemkot Palembang Bisa Nikmati Rapelan Tunjangan Fungsional 30 Bulan

Berkah Ramadhan, Maret 2024 PNS Pemkot Palembang Bisa Nikmati Rapelan Tunjangan Fungsional 30 Bulan

Ilustrasi PNS Pemkot Palembang -dokumen koer/palpos.id-

Ratu Dewa menjelaskan bahwa aturan teknis pelaksanaan pemberian tunjangan fungsional ini telah dikeluarkan melalui Permendagri Nomor 14 Tahun 2023.

Aturan ini mengatur pedoman teknis pembayaran dan penghentian penghasilan bagi pejabat administrasi yang terdampak penataan birokrasi.

BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Instruksikan Dinsos dan Tim Tagana Bantu Warga Terdampak Banjir

BACA JUGA:Capaian Luar Biasa! Pemkot Palembang Raih Prestasi Terbaik Peringkat 7 Nasional

"Penghasilan untuk pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional wajib dianggarkan di APBD, dan besarnya tidak mengalami penurunan dibanding penghasilan sebelumnya, terhitung sejak pejabat administrasi tersebut dilantik menjadi pejabat fungsional," ujar Ratu Dewa.

Dalam APBD Kota Palembang Tahun Anggaran 2024, alokasi anggaran tunjangan jabatan fungsional untuk pejabat yang terdampak penataan birokrasi atau hasil penyetaraan telah disesuaikan dan dialokasikan sesuai kebutuhan, mengikuti aturan yang berlaku.

Ratu Dewa menegaskan bahwa alokasi tersebut juga mencakup pembayaran kekurangan penghasilan, yang dihitung sejak pelantikan pejabat. Proses perhitungan dan penanggaraan telah selesai dilakukan oleh masing-masing SKPD.

"Sesuai hasil perhitungan, rapel kekurangan tersebut bisa mencapai 30 bulan, tergantung pada waktu pelantikan pejabat.

BACA JUGA:Sembako Gratis untuk Warga Kurang Mampu di Kecamatan Sako Palembang

BACA JUGA:Banjir di Kota Palembang Kondisi Belum Surut, Ternyata Inilah Penyebabnya..

Sebagai contoh, pejabat yang dilantik akhir Desember 2021 akan mendapatkan rapel 30 bulan, mulai dari Januari 2022 hingga Februari 2024, termasuk gaji 13 dan 14," jelasnya.

Ratu Dewa menutup informasinya dengan mengonfirmasi bahwa pembayaran penyesuaian tunjangan jabatan beserta rapel kekurangannya akan dimulai pada pembayaran gaji bulan Maret 2024 atau bulan depan.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: