Buron 4 Bulan, Pelaku Penganiayaan Diringkus Unit Pidum Polres Prabumulih

Buron 4 Bulan, Pelaku Penganiayaan Diringkus Unit Pidum Polres Prabumulih

Buron 4 Bulan, Pelaku Penganiayaan Diringkus Unit Pidum Polres Prabumulih--

“Saat diintrogasi petugas, pelaku mengaku kesal dengan korban yang menyuruhnya menutup pintu. 

Tidak terima ditegur oleh korban, pelaku langsung menganiaya korban dengan tangan kosong,” kata kasi humas.

BACA JUGA:Pindahkan Bio Solar ke Jerigen, 3 Pemuda Asal OKU Selatan Diringkus Satreskrim Polres Prabumulih

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Musnahkan Barang Bukti, Narkoba Diblender Dengan Deterjen

Menurut Kasi Humas polres Prabumulih ini, perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh Antoni dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: