Memastikan Hak Pilih di Pemilu 2024, Ketika Undangan Tak Sampai Ini Yang Harus Dilakukan !

Memastikan Hak Pilih di Pemilu 2024, Ketika Undangan Tak Sampai Ini Yang Harus Dilakukan !

Ilustrasi kotak suara --

Jangan panik, pemilih dapat melakukan pengecekan melalui cekdptonline.kpu.go.id.

Pemilih hanya perlu memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) di situs cekdptonline.kpu.go.id.

BACA JUGA:Tambang Minyak Ilegal di Muba Masih Marak, Ini Kata Praktisi Hukum

BACA JUGA:Komitmen Jaga Keseimbangan Ekosistem Lingkungan, Pertamina EP Pendopo Field Dukung Program TNI Tanam Pohon

Jika namanya terdaftar di DPT maka situs tersebut akan menampilkan TPS tempat pemilih dapat memilih atau mencoblos.

Lantas apa yang harus dilakukan agar bisa dilayakni di TPS?

Bawa kartu tanda penduduk (KTP) ke TPS pemilih terdaftar sebagai pemilih. 

Tunjukan identitas tersebut  kepada petugas KPPS di TPS.

BACA JUGA:Efektifkah Pembagian Sembako untuk Pengentasan Kemiskinan ? Ini Kata Pengamat Ekonomi

BACA JUGA:Kapolres-Bupati Mura, Tinjau dan Berikan Bantuan Warga Terdampak Banjir

Sementara itu seperti diketahui sebelumnya, DPT Kota Lubuklinggau tercatat 166.549 jiwa. Sedangkan jumlah TPS sebanyak 635 TPS.

Ketua KPU Kota Lubuklinggau Aspindodi, disinggung ketika dikonfirmasi waktu ketentuan mulai kapan undangan harus disebarkan tidak bersedia menjawab, dengan alasan masih mantau di kecamatan. 

Namun hingga berita ini diturunkan meski ponselnya online tetap tidak memberikan jawab.

Sementara itu Divisi Sosialisasi Andri Afandi, enggan menjawab dengan alasan langsung ke ketua KPU.

Begitupun disingung soal ada tidaknya pembatalan parpol dan peserta pemilu 2024 di Kota Lubuklinggau. Mengingat di beberapa kota/kabupaten lain ada parpol yang dibatalkan terkait laporan data kampanye. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: