Bawaslu Prabumulih Gelar Sidang Pembuktian Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi
Bawaslu Prabumulih Gelar Sidang Pembuktian Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi--
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Prabumulih menggelar sidang lanjutan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi dalam pemilihan umum (pemilu) 2024.
Sidang dengan agenda pemeriksaan tersebut dipimpin langsung Ketua Bawaslu kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma, bersama anggota Bery Andika SE serta Lia Siska Indriani SPd, di sentra Gakkumdu pada Senin, 26 Februari 2024.
Ketua Bawaslu kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma melalui anggota Bawaslu, Lia Siska Indriani SPd ketika dikonfirmasi usai memimpin jalannya sidang mengatakan sidang lanjutan ini memiliki agenda utama pembuktian pelapor dan terlapor dengan menghadirkan (pemeriksaan) saksi-saksi.
"Hari ini agendanya pembuktian pelapor dari Partai Gerindra serta terlapor yakni Ketua KPPS TPS 3 dan Ketua KPPS 10 Desa Pangkul Kecamatan Cambai," ungkap Afan Sira Oktrisma, kepada wartawan.
BACA JUGA:Tak Kunjung Dilantik, PPPK Formasi 2023 Mengaku Resah
BACA JUGA:Upaya Tangkal Korupsi, Pemkot Prabumulih Gelar Pelatihan Pendidikan Anti Korupsi
Didalam persidangan tersebut sambung Lia Siska Indriani, 6 anggota KPPS 3 mengakui ada seorang pemilih yang mendapat 5 surat suara namun surat suara kabupaten kota terbawa pulang dan setelah sore pemilih itu mendatangi ketua KPPS untuk mengembalikan surat suara yang terbawa.
"Surat suara itu tidak dicoblos, karena mendapat surat suara itu kemudian 7 KPPS ini kumpul di salah satu rumah mereka lalu sepakat surat suara tersebut disimpan dan saksi-saksi menyetujui,"
lanjutnya seraya mengatakan petugas KPPS 6 saat itu membantu lansia sehingga tak tahu ada pemilih yang tidak memasukan satu surat suara.
Sementara untuk laporan terkait TPS 10, sambung Lia Siska Indriani, permasalahannya terkait surat suara tidak sah masuk di kotak suara sah.
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Kirim 17 Personel Damkar Ikuti Seleksi Kompetensi Nasional
BACA JUGA:Tekan Kenaikan Harga Sembako, Jelang Puasa Ramadhan Pemkot Prabumulih Bakal Gelar OPM
"Menurut keterangan saksi disebabkan karena hujan deras saat pelaksanaan, petugas cepat-cepat menyelamatkan surat suara ternyata salah masuk," bebernya.
Ketika ditanya apa tuntutan dari pelapor, Lia menuturkan, pelapor menuntut agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS yang dilaporkan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: