Kemenkumham Sumsel Gelar Sosialisasi Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan

Kemenkumham Sumsel Gelar Sosialisasi Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan, melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Menggelar kegiatan sosialisasi yang bertajuk "Urgensi Status Kewarganegaraan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas Untuk Kepastian Hukum".

Acara ini digelar pada Senin, 26 Februari, di Ballroom Hotel The Zuri Palembang.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Gelar Sosialisasi Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Apresiasi Penyelenggaraan Rakor Capaian Kinerja

Dalam sambutannya, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni, menjelaskan bahwa tujuan utama dari acara sosialisasi ini adalah untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat terkait permasalahan kewarganegaraan yang semakin kompleks.

Salah satu permasalahan yang dihadapi adalah semakin banyaknya warga negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan warga negara asing (WNA).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, juga menyampaikan bahwa isu kewarganegaraan dan status kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran serta isu kehilangan kewarganegaraan sering kali menjadi sorotan.

BACA JUGA: Rutan Prabumulih Kemenkumham Sumsel Ajarkan Narapidana Baca Tulis Hitung

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Bimtek Sistem Database Pemasyarakatan

Ia menekankan pentingnya perlindungan dan status hukum yang jelas terhadap kewarganegaraan seseorang sebagai salah satu kewajiban negara.

Menurut data dari Direktorat Tata Negara Ditjen AHU, terdapat 3.793 anak yang tercatat tidak ada atau terlambat memilih kewarganegaraannya, serta 507 anak yang tidak mendaftar.

Untuk mengatasi permasalahan ini, dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2022.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Bimtek Sistem Database Pemasyarakatan

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Verifikasi Kepuasan Pelayanan di Lapas Lubuklinggau

PP ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan masalah anak-anak perkawinan campuran dan anak kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Kadivyankumham menambahkan bahwa dengan adanya PP tersebut, diharapkan dapat mewujudkan kemajuan bangsa melalui optimalisasi Sumber Daya Manusia (SDM), kompetensi, dan keterampilan yang dimiliki anak-anak hasil perkawinan campuran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: