Pemekaran Provinsi Sumatera Utara (Sumut): Mengejar Pembentukan Provinsi Tapanuli

Pemekaran Provinsi Sumatera Utara (Sumut): Mengejar Pembentukan Provinsi Tapanuli

Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Tapanuli Mencuat.-Palpos.id-youtube @data fakta

Menariknya, luas wilayah Provinsi Tapanuli hampir dua kali lipat dari Provinsi Bangka Belitung yang hanya memiliki 6.6 ribu kilometer persegi.

Potensi dan Dampak Pemekaran Provinsi Tapanuli

Jika terwujud, Provinsi Tapanuli diperkirakan akan memiliki jumlah penduduk sekitar 1.32 juta jiwa, menyumbang sekitar 9 persen dari total penduduk Provinsi Sumatera Utara yang mencapai 14.79 juta jiwa lebih. 

Angka ini mencerminkan potensi besar Provinsi Tapanuli dalam memajukan sektor pembangunan dan perekonomian.

BACA JUGA:Perjuangan Provinsi Sumatera Tenggara: Transformasi Pemekaran Sumatera Utara (Sumut)

BACA JUGA:Provinsi Sumatera Timur Siap Pecah: Profil dan Sejarah Kabupaten Asahan di Sumatera Utara

Selain itu, pembentukan Provinsi Tapanuli berpotensi meningkatkan sektor pariwisata. 

Pemisahan Danau Toba dari Provinsi Sumatera Utara akan menjadikan Danau Toba sebagai objek wisata utama Provinsi Tapanuli.

Dengan begitu, diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan dan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah.

Ibukota Provinsi Tapanuli dan Tertundanya Pembentukan

Rencana untuk menetapkan ibukota Provinsi Tapanuli mengarah pada wilayah Siborong-borong atau Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, dengan Kota Sibolga sebagai opsi kedua. 

BACA JUGA:Tanjung Balai di Sumatera Utara: Membangun Sejarah Sebagai Ibukota Baru Provinsi Sumatera Timur

BACA JUGA:Wacana Tiga Provinsi Baru di Sumatera Utara (Sumut): Membuka Era Otonomi Lebih Luas

Meskipun sudah ada Surat Presiden dari masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait pembentukan Provinsi Tapanuli, moratorium dari Pemerintah Pusat membuatnya terpaksa ditunda.

Lamhot Sinaga, anggota DPR RI, menegaskan bahwa pembentukan Provinsi Tapanuli hanya tinggal menunggu waktu karena sudah ada Surat Presiden dari masa pemerintahan SBY, menjadikannya dokumen resmi negara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: