Tuntaskan Pleno Rekapitulasi, KPU Kota Prabumulih Segera Tetapkan Caleg Terpilih

Tuntaskan Pleno Rekapitulasi, KPU Kota Prabumulih Segera Tetapkan Caleg Terpilih

Tuntaskan Pleno Rekapitulasi, KPU Kota Prabumulih Segera Tetapkan Caleg Terpilih--

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Prabumulih telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum (pemilu) 2024 tingkat kota. 

Rapat pleno yang berlangsung di Fave Hotel Prabumulih dimulai pada Rabu, 28 Februari 2024, sekitar pukul 10.00 WIB dan berakhir Kamis, 29 Februari 2024, sekitar pukul 04.00 WIB. 

Meskipun sempat terjadi protes dari beberapa saksi partai politik, secara garis besar pleno tersebut berlangsung tertib, aman, dan lancar.

"Kami bersyukur rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu 2024 tingkat kota berlangsung tertib, aman, dan lancar serta kondusif," ungkap Ketua KPU Kota Prabumulih, Marta Dinata, kepada wartawan pada Kamis, 29 Februari 2024.

BACA JUGA:Komitmen Dukung Perkembangan Media, Pertamina EP Zona 4 Gelar Edukasi Media

BACA JUGA:Sambangi Penderita Stunting, Pj Wako Prabumulih Beri Edukasi Kesehatan

Menurut Marta Dinata, dengan telah selesainya rapat pleno terbuka, perolehan suara untuk DPRD kota Prabumulih telah berakhir. 

"Untuk perolehan suara DPRD Prabumulih kami nyatakan tuntas, telah dituangkan dalam berita acara dan kedepan akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK). 

Sedangkan surat suara pemilu pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD RI, DPR RI, dan DPRD Provinsi langsung dibawa ke KPU Provinsi Sumsel," jelasnya.

Mengenai penetapan kursi dan nama calon terpilih sambung Marta Dinata, pihaknya masih menunggu jadwal tahapan selanjutnya. 

BACA JUGA:Pecahkan Rekor Suara Terbanyak, Partai Demokrat Prabumulih Raih 5 Kursi dan Dapat “Jatah” Kursi Ketua DPRD

BACA JUGA:Kembali Gelar Pasar Murah, Pj Wako Prabumulih: Harapan Kita Dapur Masyarakat Bisa Ngebul, Bisa Berasap

“Untuk penetapan kursi DPRD kota dan nama calon terpilih kagek ada agenda lagi, masih menunggu jadwal tahapan,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: