Pasar 16 Ilir Palembang Disegel, Ini Kata Dirut PD Pasar Palembang Jaya
Pasar 16 Ilir Palembang akan direvitalisasi menjadi seperti ini.--kominfo palembang
Banner tersebut mencantumkan dua pasal yang memberikan peringatan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan bagi siapa pun yang merusak segel atau menggagalkan penutupan.
BACA JUGA:14 Pejabat Eselon 2 Pemkot Palembang Dirolling, Ratu Dewa Minta Fokus Tugas
BACA JUGA:KAI Divre III Palembang Tertibkan Rumah Aset Perusahaan Tanpa Ikatan Perjanjian
Situasi ini muncul sebagai respons terhadap tuntutan pengelola Pasar 16 Ilir, yang meminta persetujuan pedagang untuk membayar uang sewa dengan tarif yang ditetapkan oleh PT BCR, berkisar antara Rp350 juta hingga Rp700 juta untuk setiap kios tergantung pada tata letaknya.**
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: