KAI Divre III Palembang Tertibkan Rumah Aset Perusahaan Tanpa Ikatan Perjanjian

KAI Divre III Palembang Tertibkan Rumah Aset Perusahaan Tanpa Ikatan Perjanjian

PT KAI Divre III melakukan penertiban rumah aset perusahaan tanpa ikatan perjanjian-Foto : Dokumen Palpos-

PALEMBANG, PALPOS.ID - Sebagai bagian dari upaya menjaga aset negara yang dikuasakan kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI), KAI Divisi Regional (Divre) III Palembang melakukan penertiban dan mengosongkan rumah dinas PTKAI yang berada di Jalan Kimerogan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.

Aset tersebut terdiri dari satu bangunan rumah dinas PT KAI dengan luas lahan 350 M2 dan luas bangunan 80 M2, beralamat di Jalan Ki Merogan nomor 513 RT 013 RW 002, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang.

Manajer Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan dasar hukum yang kuat, termasuk grondkaart nomor 1 tahun 1912.

BACA JUGA:Manajemen PT KAI Divre III Palembang Siaga, Identifikasi 35 Titik Rawan Bencana

BACA JUGA:PT KAI Divre III Palembang Dukung Gerakan Satu Juta Pohon: Kontribusi Nyata KAI dalam Pelestarian Lingkungan

Selain itu, Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) Nomor R-4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014 tentang Tindaklanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero), dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor Per-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara.

Aida menegaskan bahwa aset tersebut telah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk tempat tinggal tanpa ikatan sewa atau perjanjian dengan PT KAI sebagai pemilik aset.

"Penertiban ini bukan hanya untuk menjaga dan mengamankan aset, tetapi juga untuk merencanakan penataan dan pengembangan kawasan tersebut," jelasnya.

BACA JUGA:PT KAI Divre III Terima 55 Sertifikat dari BPN Kabupaten Muara Enim

BACA JUGA:Dukung Kebersihan Kota Palembang, PT KAI Divre III Palembang Berikan Bantuan CSR 3 Unit Kontainer Sampah

Sebelum pelaksanaan penertiban dilakukan, pihak KAI telah melakukan upaya sosialisasi, pendekatan persuasif, memberikan surat peringatan tahap 1, 2, dan 3, serta surat pemberitahuan tentang rencana penertiban kepada penghuni yang menempati bangunan rumah dinas perusahaan tanpa hak yang sah.

"Kami telah berkoordinasi dan mendapatkan dukungan dari petugas kewilayahan, termasuk dari kepolisian/TNI dan Pemerintah Kota sebelum pelaksanaan penertiban," tambah Aida.

Aida menekankan bahwa KAI Divre III menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ada terkait kepemilikan dan pemanfaatan aset negara.

BACA JUGA:Musyawarah Mentok, PT KAI Tertibkan Bangunan Warga Dilahan Aset

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: