Ziarah Kubur dalam Islam: Hukum, Adab, dan Makna Spiritual Menurut UAS
Menjelang Ramadhan umat muslim di Indonesia melakukan ziarah kubur.-Foto : Maryati-
LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID- Menjelang bulan suci Ramadhan 1445 H/2024 M umat muslim di tanah air biasa melakukan ziarah kubur.
Apakah hukumnya ziarah kubur dalam Islam?
Menurut Ustadz Abdul Somad atau lebih dikenal dengan UAS, dahulu ziarah kubur sempat dilarang nabi.
Karena pada zaman awal Islam kegiatan ziarah kubur tersebut ditujukan untuk 3 hal yakni :
BACA JUGA:Grand Final Duta Lalu Lintas 2024 di Lubuklinggau Menyemarakkan Keselamatan Berlalu Lintas
1. Untuk sombong menyombong
2. Meminta kepada orang yang ada di dalam kubur. (Syirik)
3. Menyebabkan Lalai.
Orang yang ziarah dia lalai di kubur karena terus bersedih dan larut dalam kesedihannya.
BACA JUGA:Dinamika Politik dan Persaingan Calon dalam Pilkada 2024, Siapa Pemimpin Lubuklinggau Berikutnya?
Tapi kemudian ziara kubur dibolehkan karena ditujukan untuk 3 hal :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: