Kabupaten Banyuasin: Perjalanan Panjang Menuju Pemekaran dan Identitas Baru di Sumatera Selatan
![Kabupaten Banyuasin: Perjalanan Panjang Menuju Pemekaran dan Identitas Baru di Sumatera Selatan](https://palpos.disway.id/upload/9989e43610a2f1c8e18d9b717d24a98f.jpg)
Kabupaten Banyuasin: Perjalanan Panjang Menuju Pemekaran dan Identitas Baru di Sumatera Selatan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Peran Generasi Muda dan Organisasi IKBA
Dorongan untuk pemekaran Kabupaten Banyuasin terus digelorakan oleh generasi muda seperti dr. Burlian Abdullah, Drs. Noer Muhammad, dan Drs. Anwar Malik.
Organisasi Ikatan Keluarga Banyuasin (IKBA) yang telah terbentuk sejak tahun 1974, turut serta aktif dalam perjuangan ini dengan misi utama membentuk Kabupaten Banyuasin.
Setelah era reformasi tahun 1998, momentum pemekaran pun semakin terbuka dan pada tahun 1999, Anggota DPR RI Drs. H. Anwar Malik menyampaikan ide pemekaran Kabupaten Banyuasin, yang mendapat respon positif dari Gubernur Rosihan Arsyad.
BACA JUGA:Kabupaten Kikim Area Pemekaran Lahat Bersiap Menjadi Calon Daerah Otonomi Baru di Sumatera Selatan
Langkah-Langkah Menuju Pemekaran
Pada tanggal 21 Mei 1999, DPRD Kabupaten Musi Banyuasin mengeluarkan Keputusan Nomor 14/KPTS/DPRD/1999 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Musi Banyuasin menjadi 2 daerah otonomi baru.
Keputusan tersebut kemudian diikuti dengan pembentukan tim peneliti dan penyusunan rencana pemekaran Kabupaten Musi Banyuasin.
Aktivis IKBA, Adnan Abdul Somad, bersama dengan tim peneliti, merintis langkah-langkah menuju pemekaran dengan dukungan dari Ir. H. Alex Noerdin, SH, Sekda Kabupaten Musi Banyuasin.
Pada tanggal 15 Juli 1999, DPRD Sumatera Selatan menyetujui rencana pemekaran Kabupaten Musi Banyuasin.
Perjuangan di Tingkat Nasional
Perjuangan untuk pemekaran tidak hanya berhenti pada tingkat regional, tetapi juga di tingkat nasional. Drs. H. Anwar Malik, Anggota DPR RI, memainkan peran penting dalam membahas rencana penetapan Undang-Undang Pemekaran Daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: