3 Bulan Buron, Pencuri Motor dan Sekarung bawang Putih Diringkus Polsek Prabumulih Barat

3 Bulan Buron, Pencuri Motor dan Sekarung bawang Putih Diringkus Polsek Prabumulih Barat

3 Bulan Buron, Pencuri Motor dan Sekarung bawang Putih Diringkus Polsek Prabumulih Barat--

Kasi Humas Polres Prabumulih menegaskan, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat). 

“Ancaman hukumannya lima tahun pidana penjara tegasnya, seraya mengatakan penangkapan pelaku ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. 

BACA JUGA:Rebutan Lapak Parkir Berujung Tragis, Seorang Pria Tewas Ditusuk di Lubuklinggau

BACA JUGA:Ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih, Janda Pirang Asal PALI Ngaku Baru 2 Bulan Jadi Pengedar

Lebih lanjut Kasi humas mengimbau, agar masyarakat tetap waspada terhadap tindak kejahatan.

“Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: