3 Bulan Buron, Pencuri Motor dan Sekarung bawang Putih Diringkus Polsek Prabumulih Barat

3 Bulan Buron, Pencuri Motor dan Sekarung bawang Putih Diringkus Polsek Prabumulih Barat

3 Bulan Buron, Pencuri Motor dan Sekarung bawang Putih Diringkus Polsek Prabumulih Barat--

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Setelah menjadi buron selama tiga bulan, Hengky Saputra (28), pelaku pencurian Yamaha Mio Soul beserta sekarung bawang putih, akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat

Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras petugas kepolisian dalam mengungkap kasus pencurian yang telah meresahkan masyarakat.

Menurut keterangan yang diperoleh, Hengky Saputra, seorang warga yang tinggal di Jalan Kopral Toya Kelurahan Pasar 2, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan, 

Ditangkap pada Senin, 25 Maret 2024, saat berada di kawasan belakang pasar tepatnya di Jalan Kopral Toya Kelurahan Pasar 2.

BACA JUGA:Nekat Cabuli ABG, Ryan Dijebloskan Ke Penjara

BACA JUGA:Sempat Kabur ke Desa Petunang, Oknum Aiptu FN Kini Sudah di Diantar ke Polda Sumsel

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar, 

Menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Hengky dilakukan berdasarkan laporan dari korban bernama Suryani (36), yang telah kehilangan motor Yamaha Mio Soul beserta sekarung bawang putih dari garasi rumahnya pada 20 Desember 2023.

"Dalam laporannya, korban mengungkapkan bahwa motor dan bawang putih tersebut hilang dari garasi rumahnya. 

Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku," ujar AKP Yani Iskandar.

BACA JUGA:Bandar Sabu-sabu di Pintu Masuk HTI Ditangkap, Polsek BTS Ulu Berkomitmen Berantas Narkoba

BACA JUGA:Bawa Sepucuk Senpi Rakitan dan 2 Butir Peluru, Pemuda Asal Muara Enim Ditangkap Tim Macan RKT

Dari pengakuan Hengky Saputra saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya dalam mencuri motor dan bawang putih tersebut. 

Atas perbuatannya, Hengky Saputra dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang berpotensi menghadapi ancaman hukuman lima tahun pidana penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: