Berapa Rencana Besaran Zakat Idul Fitri 1444 Hijriah? Bupati Panca Beri Himbauan Ini

Berapa Rencana Besaran Zakat Idul Fitri 1444 Hijriah? Bupati Panca Beri Himbauan Ini

Himbauan Buapti Ogan Ilir melalui Baznas Terkait Zakat dan Fitrah--Foto: Humas Pemkab Ogan Ilir

OGANILIR,PALPOS.ID - Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, telah mengeluarkan surat edaran resmi terkait besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1445 Hijriah. Surat edaran tersebut, yang dikeluarkan dengan nomor 400/463/Setda.VI/2024, menetapkan jumlah dan nominal zakat fitrah, fidyah, dan zakat mal tahun ini di Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam surat edaran tersebut, ditetapkan bahwa besaran minimal zakat fitrah adalah sebanyak 2,5 kilogram beras per jiwa. Dalam konversi ke Rupiah, jumlah tersebut setara dengan Rp 38.000 per jiwa.

Sementara itu, bagi mereka yang tidak berpuasa seperti ibu hamil, menyusui, orang sakit, atau lanjut usia, ditetapkan pembayaran fidyah yang berupa memberi makan (nasi dan lauk) kepada fakir miskin sebanyak tiga kali sehari. Jika menggunakan uang, besaran minimal fidyah adalah Rp 45.000 per hari per jiwa, atau 3 x Rp 15.000.

Untuk zakat mal, yang wajib dikeluarkan bagi mereka yang telah mencapai nisab dan haul, diqiyaskan dengan 85 gram emas dalam satu tahun. Dengan harga emas saat ini sebesar Rp 1.211.000 per gram, maka jumlah zakat mal yang ditunaikan adalah sebesar Rp 2.573.375.

BACA JUGA:Siap Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran, Ini Yang Dilakukan PT.HK Selaku Pengelola Tol Palindra-Prabumulih

BACA JUGA:Diduga 'Ada Main' Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Tangkap Kemudian Lepas Pelaku Narkoba

Menurut Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ogan Ilir, Sidharta, masyarakat yang ingin menyalurkan zakatnya melalui Baznas Kabupaten Ogan Ilir dapat melakukannya melalui nomor rekening BSI 7209647146. Penyaluran zakat ini akan dipastikan sampai kepada fakir miskin di sekitar masjid yang bersangkutan.

Sidharta menambahkan bahwa penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini merupakan hasil rapat bersama antara Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dengan Kementerian Agama, Baznas Kabupaten Ogan Ilir, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Ilir, Forum Ukhuwah Ulama dan Umaroh (FU3) Kabupaten Ogan Ilir, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Ogan Ilir, Nahdlatul Ulama Kabupaten Ogan Ilir, serta Muhammadiyah Kabupaten Ogan Ilir.

"Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang dibayarkan pada bulan Ramadan. Kewajiban ini berlaku untuk setiap jiwa, baik laki-laki maupun perempuan Muslim, dan dapat dilakukan dalam bentuk beras atau uang tunai. Pembayaran zakat fitrah dimulai sejak awal Ramadan dan harus diselesaikan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. Sedangkan penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri," katanya. Rabu, 27 Maret 2024.

Zakat fitrah memiliki makna yang mendalam dalam memberikan kepedulian terhadap sesama, terutama kepada mereka yang kurang mampu. Ini merupakan bentuk berbagi kebahagiaan dan kemenangan di hari raya bagi semua, termasuk bagi masyarakat miskin yang memerlukan bantuan.

BACA JUGA: Keracunan Gas AC di Tol Palindra, Satu Korban Meninggal, Tujuh Lainnya Dirawat, Ini Kondisi Pasien

BACA JUGA: Berita Baik Untuk Masyarakat Ogan Ilir! Operasi Pasar Murah Akan Terus Digelar Hingga Idul Fitri 1444 Hijriah

,"zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma, atau beras. Besaran nominal zakat fitrah dalam bentuk uang harus disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi,"katanya.

Dengan penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Ogan Ilir dapat menunaikan kewajiban zakatnya dengan tepat dan bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan, serta meningkatkan kebersamaan dan kepedulian sosial di tengah-tengah masyarakat.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: