Menggali Potensi dan Rencana Pemekaran Kota Natar: Perubahan Menjanjikan untuk Pembangunan Lampung

Menggali Potensi dan Rencana Pemekaran Kota Natar: Perubahan Menjanjikan untuk Pembangunan Lampung

Menggali Potensi dan Rencana Pemekaran Kota Natar: Perubahan Menjanjikan untuk Pembangunan Lampung.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

LAMPUNG, PALPOS.ID - Menggali Potensi dan Rencana Pemekaran Kota Natar: Perubahan Menjanjikan untuk Pembangunan Lampung.

Pemekaran Kota Natar: Langkah Strategis untuk Pembangunan Merata

Pemekaran wilayah Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung bukan sekadar sebuah usulan untuk memperluas Kabupaten Natar Agung, melainkan juga merencanakan pembentukan daerah otonomi baru, yaitu Kota Natar. 

Langkah ini bertujuan untuk meratakan pembangunan dan memperpendek rentang kendali pelayanan birokrasi pemerintahan, menjadikan Kota Natar sebagai pusat pertumbuhan yang berkelanjutan.

Luas Wilayah dan Potensi Penduduk Kecamatan Natar

Dengan luas wilayah mencapai 269 kilometer persegi, Kecamatan Natar menyumbang sekitar 22.5 persen dari total luas Kabupaten Lampung Selatan yang mencapai 2.110 kilometer persegi. 

BACA JUGA:Pemekaran Daerah Lampung dan Antisipasi Terhadap Dua Kabupaten Baru: Seputih Timur dan Seputih Barat

BACA JUGA:Pembentukan Otonomi Baru Kabupaten Natar Agung Pemekaran Lampung Selatan Menarik Perhatian Publik

Bahkan, luas Kecamatan Natar melampaui Kota Bandar Lampung yang hanya memiliki 169.2 kilometer persegi. 

Dengan jumlah penduduk mencapai 193.681 jiwa, sekitar 19 persen dari total penduduk Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Natar menjadi kandidat potensial untuk pemekaran.

Potensi Pemekaran dan Pembentukan Kota Baru

Pemekaran Kecamatan Natar menjadi Kota Natar menjadi sebuah gagasan menarik, mengingat wilayah ini memiliki luas dan jumlah penduduk yang signifikan. 

Dengan terdirinya 26 desa di kecamatan ini, beberapa di antaranya memiliki potensi pemekaran demi mendukung pembentukan Kota Natar.

BACA JUGA:Pemekaran Daerah Lampung: Antisipasi Terhadap Dua Kabupaten Baru Menunggu Moratorium Otonomi Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: