11.374 narapidana di Sumsel menerima remisi khusus Idul Fitri
--
Setiap proses pelaksanaan pengusulan remisi dilakukan secara otomatis melalui sistem database pemasyarakatan (SDP), yang secara otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana memenuhi syarat yang ditetapkan.
BACA JUGA: di Akhir Triwulan I, Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev Capain Kinerja Dua Lapas Ini
BACA JUGA: Kunjungan Rutan Baturaja, Kadivmin Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev Kinerja Adminitrasi
Pemberian remisi ini merupakan salah satu bentuk dari upaya rehabilitasi dan reintegrasi narapidana kembali ke masyarakat.
Dengan memberikan kesempatan kepada narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa pidana, diharapkan mereka dapat kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan positif dan siap untuk mengembangkan diri serta berkontribusi pada pembangunan masyarakat. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: