Perjuangan Otonomi Baru di Provinsi Lampung: Kabupaten Natar Agung vs Kabupaten Bandar Lampung

Perjuangan Otonomi Baru di Provinsi Lampung: Kabupaten Natar Agung vs Kabupaten Bandar Lampung

Perjuangan Otonomi Baru di Provinsi Lampung: Kabupaten Natar Agung vs Kabupaten Bandar Lampung.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Namun, apa yang membuat pemekaran Kabupaten Natar Agung terlihat begitu realistis? Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita tinjau beberapa data yang relevan. 

Wilayah Kabupaten Lampung Selatan memiliki luas mencapai 2.110 kilometer persegi dengan 17 kecamatan, 4 kelurahan, dan 256 desa. 

BACA JUGA:Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Timur Membuka Peluang Otonomi Baru di Lampung

BACA JUGA:Provinsi Lampung: Eksplorasi Keindahan Alam dan Keberhasilan Luar Biasa di Ujung Pulau Sumatera

Berdasarkan data BPJS Kesehatan tahun 2023, penduduk Kabupaten Lampung Selatan mencapai 1.066.221 jiwa.

Sementara itu, jika pemekaran terjadi dan Kabupaten Natar Agung terbentuk, jumlah penduduknya diperkirakan akan mencapai sekitar 468 ribu jiwa, atau sekitar 45 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Lampung Selatan saat ini. 

Ini berarti bahwa Kabupaten Natar Agung akan memiliki basis penduduk yang cukup kuat untuk berdiri sebagai entitas otonom.

PDOBPKL juga telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Komisi I DPRD Lampung. 

BACA JUGA:Perjuangan Masyarakat Lampung Timur untuk Otonomi Baru: Kabupaten Lampung Tenggara atau Kabupaten Melinting?

BACA JUGA:Pringsewu: Menuju Kota Otonom yang Maju dan Berkembang di Provinsi Lampung

Ketua PDOBPKL, Irfan Nuranda Jafar, yang juga merupakan mantan Bupati Lampung Timur, bersama Sekretaris PDOBPKL, Bejo Susanto, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Selatan, menyatakan tekad mereka untuk terus berjuang.

Menurut Bejo Susanto, terdapat dua opsi nama untuk kabupaten baru tersebut, yaitu Kabupaten Natar Agung dan Kabupaten Bandar Lampung. 

Namun, Irfan Nuranda Jafar mengungkapkan bahwa sudah ada dukungan dari sebagian besar desa, dengan 74 dari 86 desa di lima kecamatan yang memberikan persetujuan. 

Dengan dukungan yang kuat ini, mereka hanya perlu menunggu moratorium DOB dicabut untuk meresmikan Kabupaten Natar Agung sebagai entitas otonom yang baru.

BACA JUGA:Provinsi Lampung: Menelusuri Gudang Artis yang Memikat Dunia Hiburan Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: