Pembentukan Provinsi Lampung Utara: Aspirasi Masyarakat dan Tantangan Persyaratan Otonomi Baru
Pembentukan Provinsi Lampung Utara: Aspirasi Masyarakat dan Tantangan Persyaratan Otonomi Baru.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
LAMPUNG, PALPOS.ID - Pembentukan Provinsi Lampung Utara: Aspirasi Masyarakat dan Tantangan Persyaratan Otonomi Baru.
Dalam sebuah tonggak sejarah yang menggembirakan bagi masyarakat di bagian utara Provinsi Lampung, wacana tentang pembentukan Provinsi Lampung Utara telah muncul sebagai topik utama pembicaraan.
Seiring dengan perbincangan tentang pembentukan Provinsi Lampung Tengah, aspirasi untuk Provinsi baru ini menjadi sorotan utama.
Dalam artikel ini, kita akan memperinci latar belakang, persyaratan, serta potensi wilayah baru ini dalam langkah-langkah menuju pembentukan Provinsi Lampung Utara.
BACA JUGA:Provinsi Lampung Siap-siap Membuka Pintu Pemekaran Wilayah Otonomi Baru
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung: Mengungkap Potensi dan Tantangan di Pintu Gerbang Sumatera
Latar Belakang
Provinsi Lampung saat ini terdiri dari 13 kabupaten dan 2 kota. Dengan mayoritas penduduknya beragama Islam dan mayoritas suku Jawa, Provinsi ini telah menjadi tempat bagi beragam budaya dan tradisi.
Namun, sejak tahun 1991, Kabupaten Lampung Utara telah mengalami pemekaran menjadi beberapa kabupaten baru, yang meliputi Lampung Barat, Tulang Bawang, Way Kanan, Tulang Bawang Barat, Kabupaten Mesuji, dan Kabupaten Pesisir Barat.
Potensi Wilayah Baru
Jika terbentuk, Provinsi Lampung Utara akan mencakup 1 kota dan 8 kabupaten di bagian utara Provinsi Lampung, dengan luas wilayah sekitar 20 ribu kilometer persegi atau sekitar 55 persen dari luas wilayah Provinsi Lampung.
Dengan populasi mencapai sekitar 2,5 juta jiwa, atau 33 persen dari jumlah penduduk Provinsi Lampung saat ini, wilayah ini memiliki potensi besar untuk pengembangan lebih lanjut.
BACA JUGA:Kota Baru Lampung: Mimpi yang Menggantung di Tengah Perbukitan Hijau Lampung Selatan
BACA JUGA:Otonomi Baru Provinsi Lampung: Pusat Kelahiran Konglomerat dan Pejabat Tinggi Negara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: