Banyak ASN Bolos Kerja, Siap-Siap Kepala Dinas di Prabumulih Bakal Diberikan Sanksi

Banyak ASN Bolos Kerja, Siap-Siap Kepala Dinas di Prabumulih Bakal Diberikan Sanksi

Banyak ASN Bolos Kerja, Siap-Siap Kepala Dinas di Prabumulih Bakal Diberikan Sanksi-foto: akun instagram @protokol.prabumulih-

Selain memberikan peringatan kepada ASN, H Elman juga menekankan bahwa aturan tersebut berlaku bagi kepala OPD (organisasi perangkat daerah) di lingkup Pemkot Prabumulih. 

Bahkan, menurutnya, kepala OPD harus memberikan contoh yang baik dengan hadir pada hari pertama masuk kerja. 

BACA JUGA:Berikan Rasa Aman dan Nyaman Saat Arus Balik, Satlantas Polres Prabumulih Gelar Operasi Penyekatan

BACA JUGA:Hari Raya Idul Fitri 1445 H, 332 Warga Binaan Rutan Prabumulih Diberi ‘Diskon’!

"Justru kepala OPD nya dulu yang harus memberikan contoh," kata H Elman dengan tegas.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut, H Elman mengatakan bahwa akan ada penilaian terhadap tingkat kehadiran pegawai pada hari pertama masuk kerja. 

Jika jumlah pegawai yang masuk kerja tidak mencapai 50 persen, kepala dinas atau kepala badan akan diberikan sanksi.

"Kalau staf yang masuk 50 persen, kepala OPD nya kena tegor juga. jadi bukan hanya bawahan saja, tapi kepala OPD nya juga akan kena tegur," tegasnya.

BACA JUGA:Salat Ied di Lapangan Muara Dua, Pj Wako Prabumulih Minta Maaf dan Ajak Masyarakat Bersatu Padu

BACA JUGA:Gelar Salat Ied 1445 H, GM Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Berharap Semakin Mempererat Ukhuwah Islamiyah

Sementara itu, ketika ditanya mengenai kemungkinan pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) pada hari pertama kerja, H Elman enggan memberikan jawaban yang pasti. 

"Kalau pun isdak tidak akan kita beritahukan, namanya juga sidak masa harus diberitahu bukan sidak namanya," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: