Jangkau Masyarakat Lebih Dekat, Kemenkumham Sumsel Mengudara di SMART FM

 Jangkau Masyarakat Lebih Dekat, Kemenkumham Sumsel Mengudara di SMART FM

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya tak henti-hentinya mendorong seluruh jajaran agar memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat, khususnya terkait hukum dan HAM.

Salah satu jalan yang telah ditempuh adalah melalui talkshow di radio SMART FM Palembang, Rabu (17/4).

Kakanwil Kemenkumham Sumsel menugaskan Penyuluh Hukum Ahli Muda, Selvintrin dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual (PPNS KI), Dio Gestianda untuk hadir sebagai narasumber yang membawakan materi mengenai Penegakan Hukum atas Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

BACA JUGA:Kunjungi Lapas Banyuasin dan Lapas Sekayu, Kadivpas Kemenkumham Sumsel Ingatkan 4 Titik Rawan

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Verifikasi Faktual Calon OBH Baru di Kota Palembang

“Masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang Kekayaan Intelektual (KI) menyebabkan tingginya pelanggaran KI di Indonesia," ujar Dio mengawali materi.

Kasus-kasus pelanggaran KI banyak menjadi polemik karena ketidakpahaman masyarakat mengenai hak kekayaan intelektual dan bagaimana perlindungannya.

Ia menjelaskan, bahwa Hak Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.

BACA JUGA: Pegawai Kemenkumham Sumsel Tak Ada Menambah Waktu Libur Lebaran

BACA JUGA: Awali Kinerja Pasca Libur Lebaran, Kemenkumham Sumsel Ikuti Apel Pagi dan Halal Bihalal

Namun, di era digital yang semakin berkembang pesat justru menimbulkan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.

“Perlindungan Kekayaan Intelektual penting karena berguna untuk melindungi reputasi, mendorong dan menghargai setiap inovasi dan mencegah adanya duplikasi atau pelanggaran dibidang kekayaan intelektual," PPNS Kekayaan Intelektual tersebut.

Akan tetapi dengan majunya teknologi, maka pelanggaran KI semakin meningkat karena akses yang lebih mudah untuk menyalin, mendistribusikan, dan memanfaatkan karya-karya tanpa izin.

BACA JUGA:Kadivpas Kemenkumham Sumsel Pastikan Layanan Kunjungan Idulfitri di Sumsel Berjalan Lancar

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Gelar Apel Siaga Persiapan Pengamanan Lapas Jelang Idul Fitri 1445 H

Internet mempercepat penyebaran konten digital, menyebabkan pencurian hak cipta, pembajakan, dan penggunaan ilegal lainnya menjadi lebih sering terjadi.

Dalam durasi 60 menit, Dio secara singkat dan jelas mengupas mengenai kekayaan intelektual, yang diatur dalam salah satu Undang-Undang, yakni UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Sehingga seseorang yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual akan dikenai sanksi berdasarkan undang-undang tersebut.

BACA JUGA: Puluhan peserta Mudik Bersama Kemenkumham Tiba di Bumi Sriwijaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: