Jangkau Masyarakat Lebih Dekat, Kemenkumham Sumsel Mengudara di SMART FM

 Jangkau Masyarakat Lebih Dekat, Kemenkumham Sumsel Mengudara di SMART FM

--

BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Sumsel Perbarui Data Notaris Cegah Penyalahgunaan

Ketika terjadi pelanggaran terhadap HKI, Dio melanjutkan, yang bisa melaporkan adalah pemilik HKI itu sendiri.

Ketika seseorang meniru ide dari sesuatu yang sedang populer misalnya, pemilik HKI yang sudah memiliki nama besar bisanya hanya akan melakukan pemantauan dulu.

Namun, bukan berarti peniru ini boleh dilakukan terus-terusan dan merasa aman-aman saja. Justru ini adalah taktik yang sengaja dilakukan.

BACA JUGA:Buka Penjaringan Bakal Calon Wako dan Wawako, PDIP dan PAN Kota Prabumulih Kompak Sebut Tanpa Mahar

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual

Ketika terlihat ada potensi pelanggaran pada Merek atau Hak Cipta misalnya, bisa saja peniru ini akan dibawa ke jalur hukum dan dikenakan sanksi yang cukup berat.

“Contohnya di UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pasal 113 ayat 1 menyebutkan, seseorang yang terbukti melanggar hak cipta dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun, dengan denda paling banyak Rp100.000.000. Jelas, angka yang cukup fantastis ini dapat memberikan efek jera bagi pelanggar Hak Kekayaan Intelektual,” ujar Penyuluh Hukum Ahli Muda, Selvintrin, yang melanjutkan penjelasan dari rekannya.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Minta Pejabat Analis Kekayaan Intelektual Lebih Lincah dan Adaptif

BACA JUGA: Berkah Ramadhan, Kanwil Kemenkumham Sumsel Salurkan Paket Sembako

Dipaparkan Selvintrin, bahwa sistem perlindungan HKI itu terbagi menjadi 2 (dua), pertama First to Use System, yakni tidak mengharuskan pencatatan (pendaftaran).

Dimana walaupun pencipta tidak mencatatkan ciptaannya, pencipta tetap memiliki perlindungan secara langsung (otomatis) seketika ketika ciptaan selesai dibuat. Contohnya adalah Hak cipta.

Lalu sistem yang kedua adalah First to File, yaitu sistem yang mengharuskan adanya pencatatan (pendaftaran) terlebih dahulu.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Tingkatkan Pemibnaan Kerohanian Napi

BACA JUGA: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ajak Jajaran Monitoring Keamanan Jelang Idulfitri

“Jadi pendaftar pertama atas sebuah Karya Intelektual adalah pemilik hak KI tersebut. Contohnya adalah Merek, Paten, Desain Industri, DTLST dan Indikasi Geografis,” imbuhnya.

Terakhir, narasumber mengajak para pelaku ekonomi kreatif, UMKM, dan Pemerintah Daerah agar segera melakukan pendaftaran produk, merek, atau ide kreatif yang telah difasilitasi oleh pemerintah dan dapat diakses secara daring melalui: https://dgip.go.id. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: