Kemenkumham Sumsel Verifikasi Faktual Calon OBH Baru di Kota Palembang

 Kemenkumham Sumsel Verifikasi Faktual Calon OBH Baru di Kota Palembang

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Tim Pokjada Verifikasi dan Akreditasi Calon Organisasi Bantuan Hukum (OBH) aktif melakukan langkah-langkah terkait verifikasi lapangan terhadap Calon OBH baru di Kota Palembang, Rabu (17/4).

Dalam upaya untuk memastikan kualitas dan kesesuaian OBH dengan standar yang telah ditetapkan, tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum, Ave Maria Sihombing, melakukan verifikasi di dua lembaga, yaitu LBH Samudera Ahkam Sriwijaya dan LBH Daun Salam.

Ave Maria Sihombing menjelaskan bahwa proses verifikasi dan akreditasi OBH ini merupakan tahapan yang terdiri dari lima langkah utama.

BACA JUGA: Pegawai Kemenkumham Sumsel Tak Ada Menambah Waktu Libur Lebaran

BACA JUGA: Awali Kinerja Pasca Libur Lebaran, Kemenkumham Sumsel Ikuti Apel Pagi dan Halal Bihalal

Pertama adalah pendaftaran, diikuti oleh perbaikan kelengkapan dokumen, pemeriksaan faktual lapangan, rekomendasi dari Kelompok Kerja Daerah (Pokjada), dan akhirnya verifikasi dari Panitia Verasi dan Kelompok Kerja Pusat (Pokjapus).

"Pada tahap pemeriksaan faktual lapangan, tim dari Kanwil Kemenkumham Sumsel melakukan pengecekan atas kesesuaian dokumen yang telah diunggah oleh calon OBH melalui aplikasi Sidbankum. Selain itu, tim juga melakukan peninjauan langsung terhadap sarana dan prasarana yang menjadi salah satu syarat utama untuk menjadi OBH terakreditasi," ungkap Ave Maria Sihombing.

BACA JUGA:Kadivpas Kemenkumham Sumsel Pastikan Layanan Kunjungan Idulfitri di Sumsel Berjalan Lancar

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Gelar Apel Siaga Persiapan Pengamanan Lapas Jelang Idul Fitri 1445 H

Selanjutnya, Kepala Bidang Hukum tersebut menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap dua LBH yang menjadi fokus verifikasi.

Dalam hasilnya, diketahui bahwa kesesuaian antara dokumen yang diunggah dengan kondisi lapangan telah berjalan dengan baik.

Namun, masih terdapat beberapa catatan dari Tim Pokjada yang perlu segera ditindaklanjuti agar kedua LBH tersebut memiliki peluang lebih besar untuk lolos verifikasi pusat.

BACA JUGA: Puluhan peserta Mudik Bersama Kemenkumham Tiba di Bumi Sriwijaya

BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Sumsel Perbarui Data Notaris Cegah Penyalahgunaan

Lebih lanjut, Ave Maria Sihombing mengingatkan bahwa pemberian bantuan hukum telah diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Dia menegaskan bahwa OBH yang akan terverifikasi nantinya akan memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu yang sedang menghadapi masalah hukum.

Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk berkolaborasi agar LBH yang telah diverifikasi dapat lolos pada tahap verifikasi pusat.

BACA JUGA: Serah Terima Pimpinan Tinggi, Kakanwil Ilham : Mari Tingkatkan Kinerja Kemenkumham

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: