Kemenkumam Sumsel Terus Sosialisasikan Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual

 Kemenkumam Sumsel Terus Sosialisasikan Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan terus mengambil langkah proaktif dalam mendorong pemerintah daerah untuk mendaftarkan potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dimiliki, sebagai bagian dari upaya pelestarian dan pemanfaatan warisan budaya tradisional yang kaya di daerah tersebut.

Menurut Ilham Djaya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, KIK mencakup berbagai aspek seperti Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Sumber Daya Genetik (SDG), dan Potensi Indikasi Geografis.

Djaya menjelaskan bahwa KIK merupakan kepemilikan yang bersifat kelompok, yang membedakannya dari jenis kekayaan intelektual lainnya yang cenderung bersifat eksklusif dan individual.

BACA JUGA: Jangkau Masyarakat Lebih Dekat, Kemenkumham Sumsel Mengudara di SMART FM

BACA JUGA:Kunjungi Lapas Banyuasin dan Lapas Sekayu, Kadivpas Kemenkumham Sumsel Ingatkan 4 Titik Rawan

Ini menandakan pentingnya memahami KIK sebagai bagian dari identitas suatu kelompok atau masyarakat yang perlu dilestarikan dan dilindungi.

Provinsi Sumatera Selatan, yang dikenal dengan sebutan Bumi Sriwijaya, memiliki warisan budaya tradisional yang melimpah.

Kaya akan potensi KIK, provinsi ini mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian negara. Oleh karena itu, perlindungan dan pemanfaatan terhadap KIK menjadi sangat penting dan harus terus ditegakkan.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Verifikasi Faktual Calon OBH Baru di Kota Palembang

BACA JUGA: Pegawai Kemenkumham Sumsel Tak Ada Menambah Waktu Libur Lebaran

Djaya menekankan perlunya perlindungan hukum terhadap keragaman budaya sebagai suatu langkah yang sangat penting untuk menjaga kelangsungan hidup warisan budaya dan kreativitas komunal.

Di samping itu, pendaftaran KIK juga memiliki potensi untuk meningkatkan nilai ekonomi produk atau karya yang didaftarkan, memberikan insentif ekonomi bagi para pemiliknya.

Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman akan pentingnya KIK, Kemenkumham Sumsel telah melakukan berbagai upaya sosialisasi, termasuk dengan mendatangi langsung instansi pemerintah daerah.

BACA JUGA: Awali Kinerja Pasca Libur Lebaran, Kemenkumham Sumsel Ikuti Apel Pagi dan Halal Bihalal

BACA JUGA:Kadivpas Kemenkumham Sumsel Pastikan Layanan Kunjungan Idulfitri di Sumsel Berjalan Lancar

Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik serta mengidentifikasi dan menginventarisasi potensi KIK yang perlu didaftarkan.

Pada tahun sebelumnya, sejumlah KIK di Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan telah menerima sertifikat Kekayaan Intelektual.

Hal ini menandakan langkah positif dalam proses perlindungan dan pemanfaatan KIK di tingkat lokal.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Gelar Apel Siaga Persiapan Pengamanan Lapas Jelang Idul Fitri 1445 H

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: