Kemenkumam Sumsel Terus Sosialisasikan Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual

 Kemenkumam Sumsel Terus Sosialisasikan Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual

--

BACA JUGA: Puluhan peserta Mudik Bersama Kemenkumham Tiba di Bumi Sriwijaya

Di antara KIK yang telah didaftarkan, ada beberapa contoh yang patut disebutkan.

Kabupaten Musi Rawas menerima sertifikat untuk Tari dan Lagu Silampari, sedangkan dari Kota Lubuklinggau ada Ketu Linggau, dan dari Ogan Ilir ada Pindang Meranjat dan Bekasam Ogan Ilir.

Tidak hanya itu, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) juga berkontribusi dengan mendapatkan sertifikat untuk Tari Cang-Cang, Kepudang, Setakatan, Tanjidor Pedamaram, Gerabah Khas Kayu Agung, Kue/Bolu Cupu, dan Biduk Kajang.

BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Sumsel Perbarui Data Notaris Cegah Penyalahgunaan

BACA JUGA: Serah Terima Pimpinan Tinggi, Kakanwil Ilham : Mari Tingkatkan Kinerja Kemenkumham

Sementara itu, dari Kabupaten OKU Timur, Hiring-Hiring dan Pisa’an berhasil didaftarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan OKU Timur.

Djaya juga mengungkapkan bahwa permohonan sertifikat kekayaan intelektual, seperti cipta, merek, paten, paten sederhana, desain industri, kekayaan intelektual komunal, dan kekayaan intelektual indikasi geografis, melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel telah mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.

Data menunjukkan bahwa jumlah permohonan meningkat dari 3.081 pada tahun 2022 menjadi 3.480 pada tahun 2023.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Minta Pejabat Analis Kekayaan Intelektual Lebih Lincah dan Adaptif

Diperkirakan bahwa permohonan kekayaan intelektual akan terus meningkat pada tahun 2024, mengingat bahwa hingga Maret 2024, sudah tercatat sekitar 400 pemohon.

Dalam hal akses dan informasi mengenai persyaratan lengkap serta mekanisme pengajuan, masyarakat dapat mengakses website resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DGIP) di dgip.go.id.

Di sana, proses permohonan secara online dapat dilakukan dengan mudah dan efisien.

BACA JUGA: Berkah Ramadhan, Kanwil Kemenkumham Sumsel Salurkan Paket Sembako

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Tingkatkan Pemibnaan Kerohanian Napi

Selain itu, mereka juga dapat langsung mendatangi Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, di mana mereka akan diberikan panduan dan pendampingan dalam proses pendaftarannya.

Secara keseluruhan, upaya pemerintah dalam mendorong perlindungan dan pemanfaatan KIK di Sumatera Selatan menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga keberagaman budaya dan mempromosikan nilai ekonomi dari warisan budaya lokal.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat membawa dampak positif yang signifikan bagi masyarakat Sumatera Selatan dan juga secara luas bagi bangsa Indonesia. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: